Hai semua, masih ribet buat laporan PKL?. Nah, biasanya setelah selesai PKL siswa pasti disuruh buat yang namanya laporan PKL. Untuk itu aku mau share gimana contoh laporan PKL yang mungkin bisa jadi referensi buat kalian. Semoga bermanfaat.
LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN
DI
SEKRETARIAT DAERAH
KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Laporan
ini dibuat diajukan untuk memenuhi syarat
Mengikuti
Ujian Nasional (UN)
TAHUN
PELAJARAN 2017/2018
Disusun
Oleh :
NAMA : Winda Rustina Setiyani
NIS :
KELAS : XII
AP 3
BIDANG
KEAHLIAN : Administrasi Perkantoran
SMK NEGERI 1
WONOSARI
Jl
Veteran Wonosari Gunungkidul
2017
PENGESAHAN
LAPORAN
PRAKTIK KERJA LAPANGAN
DI
SEKRETARIAT DAERAH
KABUPATEN
GUNUNGKIDUL
Laporan
ini disahkan pada tanggal..................
Instruktur PKL
DWI SUNARTI, S. Sos
NIP.
|
Pembimbing Sekolah
NING SETIYOWATI, S.Pd
NIP.
|
Mengetahui,
Kepala Sekolah
DRS. MUDJI MULJATNA, MM
NIP.
|
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum
Wr. Wb.
Puji dan syukur saya panjatkan kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan hidayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan
Praktik Kerja Lapangan dan dapat menyusun laporan ini dengan baik guna memenuhi
salah satu syarat dalam mengikuti Ujian Nasional.
Laporan Praktik Kerja Lapangan ini dapat
disusun dengan baik berkat bantuan dari pihak-pihak yang telah memberikan
bimbingan dan dukungan sebagai bahan masukani.Untuk itu pada kesempatan ini
saya mengucapkan terima kasih kepada :
1.
Bpk. Ir. Drajad
Ruswandono,MT., selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul
2.
Ibu Dwi Sunarti,
S.Sos., selaku pembimbing PKL di Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul
3.
Bpk. Hermawan
Yustianto, SE. M.Si., selaku Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat
Daerah Kabupaten Gunungkidul
4.
Bpk. Agus Subariyanta,
ST., selaku pembimbing PKL di Bagian
Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Gunungkidul
5.
Bpk. Drs. Mudji
Muljatna, SE. MM., selaku Kepala SMK Negeri 1 Wonosari
6.
Ibu Ning Setiyowati,
S.Pd., selaku pembimbing PKL dari sekolah
7.
Ibu Sri Edi Budi
Ningsih, M. Pd selaku Ketua Kompetensi Keahlian Administrasi Perkantoran.
8.
Kedua orang tua saya
atas izin, bekal dan doanya yanc telah diberikan selama ini
9.
Teman-teman semua yang
telah menemani selama saya PKL serta pihak-pihak lain yang tidak bisa saya
sebutkan satu persatu.
Saya menyadari bahwa masih banyak
kekurangan dan kekeliruan dalam penulisan laporan ini. Untuk itu saya mengharapkan kritik dan saran yang bersifat
membangun dari pembaca. Akhirnya penulis mengucapkan terimakasih atas segala
dukungan dan bantuan sehingga laporan ini dapat tersusun dengan baik.
Wonosari,
September 2017
Penyusun
Winda
Rustina Setiyani
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL...............................................................................................................
HALAMAN
PENGESAHAN.................................................................................................
KATA
PENGANTAR.............................................................................................................
DAFTAR
ISI............................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Praktek Kerja Lapangan……………………………….....
B. Pengertian
Praktek Kerja Lapangan ............................................................
C. Fungsi
dan Tujuan Praktek Kerja Lapangan................................................
BAB II PROFIL
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
A.
Sejarah Singkat
Berdirinya Sekretariat Daerah...........................................
B.
Struktur Organisasi .....................................................................................
C.
Bagian-bagian
Sekretariat Daerah...............................................................
D.
Visi dan Misi
Sekretariat Daerah................................................................
BAB III PELAKSANAAN
PRAKTEK KERJA LAPANGAN
A. Waktu
dan Tempat Pelaksanaan................................................................
B. Bidang
Pekerjaan yang dilaksanakan.........................................................
BAB IV PENUTUP
A.
Kesimpulan.................................................................................................
B.
Saran...........................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Praktek Kerja Lapangan
Tuntutan
DU/DI terhadap keberadaan produk SMK khususnya kelompok Administrasi
Perkantoran setiap saat semakin meningkat terutama hal yang berkaitan dengan
kualitas dan kemampuan lulusan dalam persaingan bebas di pasar-pasar yang ada
sekarang ini. Guna mengembangkan SDM hasil tamatan SMK agar dapat diserap
dilapangan kerja, harus melaksanakan study banding antara teori di sekolah
dengan praktek di lapangan.
Untuk
mewujudkan kegiatan tersebut maka para siswa dituntut melaksanakan praktek
kerja di lapangan sehingga apa yang g di dapat di sekolah dapat di realisasikan
melalui sikap dan divisualisasikan di dunia kerja sehingga harapan untuk
berkompetensi di pasar bebas juga pasar kerja tidak ketinggalan dan
pengangguran dapat di tekan. Praktek kerja lapangan merupakan suatu kegiatan
dimana para siswa melaksanakan kegiatan praktek di dunia usaha dan instansi,
untuk memperoleh pengalaman langsung di dunia kerja.
B.
Pengertian
Praktek Kerja Lapangan
Praktik Kerja Lapangan atau yang biasa di
sebut dengan PKL adalah salah satu bentuk emplementasi secara sistematis dan
sinkron antara program pendidikan di sekolah dengan program penguasaan keahlian
yang diperoleh melalui kegiatan kerja secara langsung didunia kerja untuk
mencapai tingkat keahlian tertentu.
Maksud
dilaksanakannya Praktik Kerja Lapangan ( PKL ) yang diwujudkan dalam kerja
disuatu perusahaan. Selain sebagai salah satu syarat tugas akhir Praktik Kerja
Lapangan ( PKL ),Praktik Kerja Lapangan ( PKL ) juga sebagai kegiatan Siswa
untuk mencari pengalaman kerja sebelum memasuki dunia kerja yang sesungguhnya,
yang tercermin dalam Pendidikan Nasional yang berdasarkan Pancasila yang
bertujuan meningkatkan kecerdasan, kreativitas, dan ketrampilan agar dapat
menumbuhkan manusia yang dapat membangun dirinya sendiri serta bertanggung
jawab atas Pembangunan Bangsa dan Negara dalam pencapaian perekonomian
meningkat dan kehidupan yang makmur.
C.
Fungsi
Dan Tujuan Praktek Kerja Lapangan
Fungsi
Praktek Kerja Lapangan :
a.
Keahlian professional
yang diperoleh dari praktek kerja lapangan, dapat meningkatkan rasa percaya
diri, yang selanjutnya akan mendiring untuk meningkatkan keahlian professional
pada tingkat ang lebih tinggi.
b. Waktu
tempuh untuk mencapai keahlian professional menjadi lebih singkat. Setelah
lulus sekolah dengan praktek kerja lapangan, tidak memerlukan lagi waktu
latihan lanjutan untuk mencapai tingkat keahlian siap pakai.
c.
Melatih disiplin,
tanggung jawab, inisiatif, kreatifitas, motivasi kerja, kerjasama, tingkah laku,
emosi, dan etika.
d. Menambah
pengetahuan mengenai perusahaan milik pemerintah.
e.
Mendapatkan pengetahuan
tentang dunia kerja yang sesungguhnya sehingga penulis tidak canggung apabila
memasuki dunia kerja nantinya.
f.
Dapat mempraktekkan teori yang telah diajarkan
oleh sekolah.
g.
Mendapat pengalaman
baru yang belum pernah didapat di sekolah.
h.
Belajar beradaptasi dan
berkomunikasi dengan sekelompok orang yang sudah berpengalaman di dunia kerja.
Adapun
tujuan diadakan pelaksanakan Praktik Kerja Lapangan ( PKL ) antara lain :
a. Untuk
memperkenalkan siswa pada dunia usaha
b. Menumbuhkan
& meningkatkan sikap profosional yang diperlukan siswa untuk memasuki dunia
usaha
c. Meningkatkan
daya kreasi dan produktifitas tehadap siswa sebagai persiapan dalam menghadapi
atau memasuki dunia usaha yang sesungguhnya
d. Meluaskan
wawasan dan Pandangan Siswa terhadap jenis-jenis pekerjaan pada tempat dimana
Siswa melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL).
BAB
II
PROFIL
SEKRETARIAT DAERAH
KABUPATEN
GUNUNGKIDUL
A. Sejarah Singkat
Berdirinya Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul
Sekretariat Daerah Kabupaten
Gunungkidul merupakan pusat pemerintahan dari Kabupaten Gunungkidul. Pada waktu
Gunungkidul masih merupakan hutan belantara, terdapat suatu desa yang dihuni
beberapa orang pelarian dari Majapahit. Desa tersebut adalah Pongangan, yang
dipimpin oleh R. Dewa Katong saudara raja Brawijaya. Setelah R Dewa Katong
pindah ke desa Katongan 10 km utara Pongangan, puteranya yang bernama R.
Suromejo membangun desa Pongangan, sehingga semakin lama semakin rama. Beberapa
waktu kemudian, R. Suromejo pindah ke Karangmojo.
Perkembangan
penduduk di daerah Gunungkidul itu didengar oleh raja Mataram Sunan Amangkurat
Amral yang berkedudukan di Kartosuro. Kemudian ia mengutus Senopati Ki
Tumenggung Prawiropekso agar membuktikan kebenaran berita tersebut. Setelah
dinyatakan kebenarannya, Tumenggung Prawiropekso menasehati R. Suromejo agar
meminta ijin pada raja Mataram, karena daerah tersebut masuk dalam wilayah
kekuasaannya.
R.
Suromejo tidak mau, dan akhirnya terjadilah peperangan yang mengakibatkan dia
tewas. Begitu juga 2 anak dan menantunya. Ki Pontjodirjo yang merupakan anak R
Suromejo akhirnya menyerahkan diri, oleh Pangeran Sambernyowo diangkat menjadi
Bupati Gunungkidul I. Namun Bupati Mas Tumenggung Pontjodirjo tidak lama
menjabat karena adanya penentuan batas-batas daerah Gunungkidul antara Sultan
dan Mangkunegaran II pada tanggal 13 Mei 1831. Gunungkidul (selain Ngawen
sebagai daerah enclave Mangkunegaran) menjadi kabupaten di bawah kekuasaan Kasultanan
Yogyakarta.
Mas
Tumenggung Pontjodirjo diganti Mas Tumenggung Prawirosetiko, yang mengalihkan
kedudukan kota kabupaten dari Ponjong ke Wonosari.
Menurut
Mr R.M Suryodiningrat dalam bukunya ”Peprentahan Praja Kejawen” yang dikuatkan
buku de Vorstenlanden terbitan 1931 tulisan G.P Rouffaer, dan pendapat
B.M.Mr.A.K Pringgodigdo dalam bukunya Onstaan En Groei van het
Mangkoenegorosche Rijk, berdirinya Gunungkidul (daerah administrasi) tahun 1831
setahun seusai Perang Diponegoro, bersamaan dengan terbentuknya kabupaten lain
di Yogyakarta. Disebutkan bahwa ”Goenoengkidoel, wewengkon pareden wetan lepen
opak. Poeniko siti maosan dalem sami kaliyan Montjanagari ing jaman kino, dados
bawah ipun Pepatih Dalem. Ing tahoen 1831 Nagoragung sarta Mantjanagari-nipoen
Ngajogjakarta sampoen dipoen perang-perang, Mataram dados 3 wewengkon, dene
Pangagengipoen wewengkon satoenggal-satoenggalipoen dipoen wastani Boepati
Wadono Distrik kaparingan sesebatan Toemenggoeng, inggih poeniko Sleman
(Roemijin Denggong), Kalasan serta Bantoel. Siti maosan dalem ing Pengasih
dipoen koewaosi dening Boepati Wedono Distrik Pamadjegan Dalem. Makanten oegi
ing Sentolo wonten pengageng distrik ingkang kaparingan sesebatan Riya.
Goenoengkidoel ingkang nyepeng siti maosan dalem sesebatan nipoen Riya.”
Dan
oleh upaya yang dilakukan panitia untuk melacak Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul
tahun 1984 baik yang terungkap melalui fakta sejarah, penelitian, pengumpulan
data dari tokoh masyarakat, pakar serta daftar kepustakaan yang ada, akhirnya
ditetapkan bahwa Kabupaten Gunungkidul dengan Wonosari sebagai pusat
pemerintahan lahir pada hari Jumat Legi tanggal 27 Mei 1831 atau 15 Besar Je
1758 dan dikuatkan dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Gunungkidul
No : 70/188.45/6/1985 tentang Penetapan hari, tanggal bulan dan tahun Hari Jadi
Kabupaten Gunungkidul yang ditandatangani oleh bupati saat itu Drs KRT Sosro
Hadiningrat tanggal 14 Juni 1985.
Sedangkan
secara yuridis, status Kabupaten Gunungkidul sebagai salah satu daerah
kabupaten kabupaten yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta dan berkedudukan di Wonosari
sebagai ibukota kabupaten, ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 1950 dengan UU no
15 Tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1950 pada saat Gunungkidul
dipimpin oleh KRT Labaningrat.
Guna
mengabadikan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul dibangun prasasti berupa tugu di
makam bupati pertama Mas Tumenggung Pontjodirjo dengan bertuliskan Suryo
sangkala dan Condro sangkala berbunyi : NYATA WIGNYA MAN
Bupati
yang pernah memimpin Kabupaten Gunungkidul antara lain :
1831 RT. Poncodirjo Bupati pertama sampai
ke 6 lama menjabatnya masing-masing tidak jelas
RT. Prawirosetiko
RT Suryokusumo
RT. Cokrokusumo
RT Padmonegoro
1901 RT Danuhadiningrat
1901-1914 RT. Wiryodiningrat
1914-1930 RT Yudodiningrat
1930-1935 KRT Pringgodiningrat
1935-1944 KRT Joyodiningrat
1944-1945 KRT. Mertodiningrat
1945-1946 KRT Dirjodiningrat
1946-1947 KRT. Tirtodiningrat
1947-1949 KRT. Suryodiningrat
1949-1952 KRT. Labaningrat
1952-1955 KRT. Brataningrat
1955-1958 KRT. Wiraningrat
1958-1959 Prawiro Suwignyo
1959-1974 KRT. Joyodiningrat
1974-1984 Ir Darmakun Darmokusumo
1984-1989 KRT Sosrohadiningrat
1989-1994 Ir. Soebekti Soenarto
1994-2001 Harsodiningrat
2001-2007 Drs. KRT. Hardjo Hadinegoro
2007-2012 Suharto, SH
2012
Prof. Dr. Ir. H Sumpeno Putro, MSc
2012-2015 Hj Badingah Ssos
2016-2021 Hj Badingah Ssos
PEMERINTAHAN
Kabupaten Gunungkidul terdiri dari 18
Kecamatan, 144 Desa, 1416 Dusun, 1583 RW, dan 6844 RT.
B. Struktur Organisasi
Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul
Struktur Organisasi
Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul terdiri dari :
a.
Sekretaris Daerah
b.
Asisten Pemerintahan
dan Kesejahteraan Rakyat membawahi :
1.
Bagian Administrasi
Pemerintahan Umum terdiri dari :
a.
Subbagian Tata
Pemerintahan
b.
Subbagian Kerjasama
c.
Subbagian Pembinaan dan
Pengendalian Wilayah
2.
Bagian Administrasi
Kesejahteraan Rakyat terdiri dari :
a.
Subbagian Agama,
Kebudayaan, Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga
b.
Subbagian Kesehatan dan
Pemberdayaan Perempuan
c.
Subbagian Kesejahteraan
Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
3.
Bagian Hukum terdiri
dari :
a.
Subbagian Rancangan
Hukum
b.
Subbagian Konsultasi
dan Bantuan Hukum
c.
Subbagian Dokumentasi
Hukum
c.
Asisten Perekonomian
dan Pembangunan membawahi :
1.
Bagian Administrasi
Perekonomian dan Sumber Daya Alam terdiri dari :
a.
Subbagian Industri dan
Jasa
b.
Subbagian Pertanian,
Kelautan, dan Sumber Daya Alam
2.
Bagian Administrasi
Pembangunan terdiri dari :
a.
Subbagian Pengendalian
Pembangunan
b.
Subbagian Bina Program
c.
Subbagian Unit Layanan
Pengadaan
d.
Asisten Administrasi
Umum membawahi :
1.
Bagian Umum terdiri
dari :
a.
Subbagian Tata Usaha
dan Kepegawaian
b.
Subbagian Perencanaan
c.
Subbagian Keuangan
2.
Bagian Protokol dan
Rumah Tangga terdiri dari :
a.
Subbagian Protokol
b.
Subbagian Rumah Tangga
3.
Bagian Organisasi
terdiri dari :
a.
Subbagian Kelembagaan
b.
Subbagian Akuntabilitas
Perangkat Daerah
c.
Subbagian
Ketatalaksanaan
e.
Kelompok Jabatan
Fungsional
C. Bagian-Bagian
Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul
1). Bagian
Umum
Bagian
Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, administrasi
kepegawaian, pendataan, perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan,
pengelolaan keuangan, administrasi umum, kearsipan, perpustakaan dan memberikan
pelayanan administratif dan fungsional Sekretariat Daerah.
Bagian
Umum mempunyai fungsi:
a)
Penyusunan rencana
kegiatan Bagian Umum;
b) Penyusunan
rencana kinerja dan perjanjian kinerja Bagian Umum;
c)
Pelayanan administrasi
kepegawaian;
d) Pengelolaan
surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, dan administrasi umum;
e)
Pelayanan administratif
dan fungsional Staf Ahli;
f)
Pelayanan administratif
dan fungsional Sekretariat Daerah;
g)
Penyusunan rencana
strategis Sekretariat Daerah;
h)
Pelaksanaan fasilitasi
penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Staf Ahli;
i)
Penyusunan rencana
kegiatan dan anggaran Sekretariat Daerah;
j)
Penyusunan petunjuk
pelaksanaan program dan kegiatan dan Sekretariat Daerah;
k) Penyusunan
rencana kerja dan kinerja tahunan dan Sekretariat Daerah;
l)
Pengoordinasian
pelaksanaan pengendalian internal dan Sekretariat Daerah;
m) Pemantauan,
pengendalian, dan evaluasi kinerja serta dampak pelaksanaan program Sekretariat
Daerah;
n)
Penyusunan laporan
kinerja Sekretariat Daerah;
o) Penyusunan
laporan kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan Sekretariat Daerah;
p) Penyusunan
laporan pelaksanaan program dan kegiatan tahunan dan Sekretariat Daerah;
q) Pengelolaan
keuangan Sekretariat Daerah dan Staf Ahli;
r)
Penyelenggaraan sistem
pengendalian intern Bagian Umum;
s)
Penyusunan dan
penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional Bagian Umum;
t)
Pelaksanaan monitoring,
evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bagian Umum.
Bagian
Umum terdiri dari:
1.
Subbagian Tata Usaha
dan Kepegawaian
Subbagian Tata Usaha
dan Kepegawaian mempunyai tugas:
a). Menyusun
rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
b). Merumuskan
kebijakan teknis di bidang tata usaha dan kepegawaian;
c). Menyusun
rencana kinerja dan perjanjian kinerja bidang tata usaha dan kepegawaian;
d). Melaksanakan
penatausahaan kepegawaian;
e). Melaksanakan
pengelolaan arsip dan dokumentasi;
f). Melaksanakan
pengelolaan perpustakaan Sekretariat Daerah;
g). Melaksanakan
pengendalian internal Sekretariat Daerah;
h). Melaksanakan
fasilitasi pelaksanan tugas kegiatan Staf Ahli;
i). Melaksanakan
pengelolaan surat-menyurat;
j). Melaksanakan
penatausahaan kepegawaian;
k). Melaksanakan
pengelolaan arsip dan dokumentasi;
l). Melaksanakan
pengelolaan perpustakaan Sekretariat Daerah;
m). Melaksanakan
pengendalian internal Sekretariat Daerah;
n). Melaksanakan
fasilitasi pelaksanan tugas kegiatan Staf Ahli;
o). Melaksanakan
pelayanan administratif dan fungsional Sekretariat Daerah;
p). Menyelenggarakan
sistem pengendalian intern Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
q). Menyusun
dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang tata
usaha dan kepegawaian; dan
r). Melaksanakan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Tata Usaha dan
Kepegawaian.
2.
Subbagian Perencanaan
Subbagian
Perencanaan mempunyai tugas:
a). Menyusun rencana
kegiatan Subbagian Perencanaan;
b). Merumuskan
kebijakan teknis di bidang perencanaan;
c). Menyusun
rencana kinerja dan perjanjian kinerja bidang perencanaan;
d). Menyusun
dokumen perjanjian kinerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli;
e). Menyusun
laporan kinerja Sekretariat Daerah;
f). Menyusun
rencana strategis Sekretariat Daerah;
g). Menyusun
rencana kerja dan rencana kinerja Sekretariat Daerah;
h). Memfasilitasi
penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Staf Ahli;
i). Menyusun
rencana kegiatan dan anggaran Sekretariat Daerah;
j). Menyusun
laporan kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan Sekretariat Daerah;
k). Menyusun
laporan pelaksanaan program dan kegiatan tahunan Sekretariat Daerah dan Staf
Ahli;
l). Melaksanakan
monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Sekretariat Daerah dan Staf Ahli;
m). Menyelenggarakan
sistem pengendalian intern Subbagian Perencanaan;
n). Menyusun
dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang
perencanaan; dan
o). Melaksanakan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Perencanaan.
3.
Subbagian Keuangan
Subbagian Keuangan
mempunyai tugas:
a). Menyusun
rencana kegiatan Subbagian Keuangan;
b). Merumuskan
kebijakan teknis di bidang keuangan;
c). Menyusunrencana
kinerja dan perjanjian kinerja bidang keuangan;
d). Menyusun
rencana kegiatan dan anggaran Sekretariat Daerah dan Staf Ahli;
e). Menyusun
laporan keuangan bulanan, semesteran dan akhir tahun;
f). Mengelola
penatausahaan keuangan Bupati, Wakil Bupati, Staf Ahli dan Sekretariat Daerah;
g). Mengelola
administrasi keuangan, verifikasi, dan perbendaharaan Sekretariat Daerah;
h). Menyelenggarakan
sistem pengendalian intern Subbagian Keuangan;
i). Menyusun
dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang
keuangan; dan
j). Melaksanakan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Keuangan.
Subbagian-subbagian dipimpin oleh
seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Bagian Umum.
2). Bagian
Administrasi Pemerintahan Umum
Bagian
Administrasi Pemerintahan Umum mempunyai tugas merumuskan kebijakan,
melaksanakan pengoordinasian, pembinaan administrasi, monitoring, dan evaluasi
di bidang pengawasan, pemerintahan umum, ketentraman dan ketertiban, perlindungan
masyarakat, penanggulangan bencana, kependudukan dan pencatatan sipil, kesatuan
bangsa, dan politik, pertanahan, dan pelayanan administrasi terpadu kecamatan.
Bagian
Administrasi Pemerintahan Umum mempunyai fungsi:
a). Penyusunan
rencana kegiatan Bagian Administrasi Pemerintahan Umum;
b). Penyusunan
rencana kinerja dan perjanjian kinerja Bagian Administrasi Pemerintahan Umum;
c). Perumusan
kebijakan teknis penyelenggaraan pengawasan, pemerintahan umum, ketentraman dan
ketertiban, perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana, kependudukan dan
pencatatan sipil, pembinaan dan pengembangan wilayah serta penyelenggaraan
kerja sama, dan pertanahan;
d). Pelaksanaan
koordinasi penyelenggaraan pengawasan, pemerintahan umum, ketentraman dan
ketertiban, perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana, kependudukan dan
pencatatan sipil, pembinaandan pengembangan wilayah serta penyelenggaraan kerja
sama, pertanahan dan kebudayaan;
e). Pengembangan
pelaksanaan otonomi daerah;
f). Penyusunan
laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g). Pelaksanaan
koordinasi penyelenggaraan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya;
h). Pelaksanaan
pembinaan dan pengembangan wilayah;
i).
Pelaksanaan promosi dan
fasilitasi kerja sama;
j). Pelaksanaan
koordinasi dan fasilitasi pembentukan kelembagaan kerja sama;
k). Penyelenggaraan
kerja sama;
l).
Pengkajian dan
pengembangan kerja sama;
m). Pembinaan
pelayanan administrasi terpadu kecamatan
n). Penyelenggaraan
sistem pengendalian intern Bagian Administrasi Pemerintahan Umum;
o). Penyusunan
dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional Bagian
Administrasi Pemerintahan Umum; dan
p). Pelaksanaan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bagian Administrasi Pemerintahan
Umum.
Bagian
Administrasi Pemerintahan Umum terdiri dari :
1.
Subbagian Tata
Pemerintahan
Subbagian
Tata Pemerintahan mempunyai tugas:
a). Menyusun
rencana kegiatan Subbagian Tata Pemerintahan;
b). Merumuskan
kebijakan teknis Subbagian Tata Pemerintahan;
c). Menyusun
rencana kinerja dan perjanjian kinerja bidang tata pemerintahan;
d). Menyusun
laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati;
e). Menyusun
laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
f). Menyusun
informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g). Menyelenggarakan
koordinasi instansi vertikal;
h). Menyelenggarakan
koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum;
i). Menyelenggarakan
koordinasi pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum;
j). Menyelenggarakan
koordinasi penanggulangan bencana, kependudukan, dan pencatatan sipil;
k). Menyelenggarakan
koordinasi penyelenggaraan tugas pembantuan;
l). Menyelenggarakan
koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara lembaga eksekutif dan
legislatif;
m). Menyelenggarakan
koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan sisa;
n). Melaksanakan
pembinaan pelayanan administrasi terpadu kecamatan;
o). Menyelenggarakan
sistem pengendalian intern Subbagian Tata Pemerintahan;
p). Menyusun
dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjukoperasional di bidang tata
pemerintahan; dan
q). Melaksanakan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Tata Pemerintahan.
2.
Subbagian Kerjasama
Subbagian
Kerja Sama mempunyai tugas:
a). Menyusun
rencana kegiatan Subbagian Kerja Sama;
b). Merumuskan
kebijakan teknis Subbagian Kerja Sama;
c). Menyusun
rencana kinerja dan perjanjian kinerja bidang kerja sama;
d). Menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas bidang kerja sama;
e). Menyelenggarakan
koordinasi dan fasilitasi pembentukan kelembagaan kerja sama;
f). Melaksanakan
pengkajian dan pengembangan kerja sama;
g). Melaksanakan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama;
h). Melaksanakan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang kerja sama;
i). Melaksanakan
promosi kerja sama;
j). Menyelenggarakan
sistem pengendalian intern Subbagian Kerja Sama;
k). Menyusun
dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang
kerja sama; dan
l). Melaksanakan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Kerja Sama.
3.
Subbagian Pembinaan dan
Pengendalian Wilayah
Subbagian
Pembinaan dan Pengembangan Wilayah
mempunyai tugas:
a). Menyusun
rencana kegiatan Subbagian Pembinaan dan Pengembangan Wilayah;
b). Merumuskan
kebijakan teknis Subbagian Pembinaan dan Pengembangan Wilayah;
c). Menyusun
rencana kinerja dan perjanjian kinerja bidang pembinaan dan pengembangan
wilayah;
d). Menyusun
kebijakan harmonisasi hubungan antar susunan pemerintahan;
e). Menyusun
kebijakan perbatasan kecamatan dan desa;
f). Menyusun
kebijakan toponimi dan pemetaan wilayah;
g). Menyusun
kebijakan pembinaan dan pengembangan wilayah perbatasan;
h). Menyelenggarakan
koordinasi dan fasilitasi harmonisasi hubungan antar kecamatan dan desa;
i). Menyelenggarakan
koordinasi dan fasilitasi penyelesaian konflik antar kecamatan dan desa;
j). Menyelenggarakan
koordinasi dan fasilitasi pengembangan wilayah perbatasan;
k). Melaksanakan
pembinaan dan pengembangan wilayah;
l). Melaksanakan
pengelolaan toponimi dan pemetaan wilayah;
m). Melaksanakan
penetapan batas wilayah;
n). Menyelenggarakan
sistem pengendalian intern Subbagian Pembinaan dan Pengembangan Wilayah;
o). Menyusun
dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang
pembinaan dan pengembangan wilayah; dan
p). Melaksanakan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Pembinaan dan
Pengembangan Wilayah.
Subbagian-subbagian dipimpin oleh
seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum.
3). Bagian
Protokol dan Rumah Tangga
Bagian
Protokol dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan
keprotokolan dan kerumahtanggaan .Bagian Protokol dan Rumah Tangga mempunyai
fungsi:
a). Penyusunan
rencana kegiatan Bagian Protokol dan Rumah Tangga;
b). Penyusunan
rencana kinerja dan perjanjian kinerja Bagian Protokol dan Rumah Tangga;
c). Pengelolaan
akomodasi;
d). Penyelenggaraan
protokoler;
e). Penyelenggaraan
sistem pengendalian intern Bagian Protokol dan Rumah Tangga;
f). Penyusunan
dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional Bagian Protokol
dan Rumah Tangga; dan
g). Pelaksanaan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bagian Protokol dan Rumah Tangga.
Bagian
Protokol dan Rumah Tangga terdiri dari :
1.
Subbagian Protokol
Subbagian Protokol mempunyai tugas:
a). Menyusun
rencana kegiatan Subbagian Protokol;
b). Merumuskan
kebijakan teknis di bidang keprotokolan;
c). Menyusun
rencana kinerja dan perjanjian kinerja bidang keprotokolan;
d). Melaksanakan
pengaturan dan pelayanan akomodasi;
e). Menyelenggarakan
keprotokolan;
f). Melaksanakan
pembinaan keprotokolan;
g). Melaksanakan
persiapan penerimaan tamu daerah;
h). Melaksanakan
persiapan kunjungan Bupati dan Wakil Bupati dalam daerah dan ke luar daerah;
i). Menyelenggarakan
upacara kenegaraan dan kedinasan;
j). Menyelenggarakan
sistem pengendalian intern Subbagian Protokol;
k). Menyusun
dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang
keprotokolan; dan
l). Melaksanakan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Protokol.
2.
Subbagian Rumah Tangga
Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas:
a). Menyusun
rencana kegiatan Subbagian Rumah Tangga;
b). Merumuskan
kebijakan teknis di bidang kerumahtanggaan;
c). Menyusun
rencana kinerja dan perjanjian kinerja bidang kerumahtanggaan;
d). Melaksanakan
pengelolaan kerumahtanggaan, sarana, dan prasarana;
e). Melaksanakan
pemeliharaan kebersihan, keamanan, dan ketertiban lingkungan Rumah Dinas Bupati
dan Rumah Dinas Wakil Bupati, Bangsal Sewoko Projo dan Sekretariat Daerah;
f). Menyelenggarakan
sistem pengendalian intern Subbagian Rumah Tangga;
g). Menyusun
dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang
kerumahtanggaan; dan
h). Melaksanakan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Rumah Tangga.
Subbagian-subbagian dipimpin oleh
seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Bagian Protokol dan Rumah Tangga.
4). Bagian
Hukum
Bagian
Hukum mempunyai tugas merumuskan kebijakan, melaksanakan pengoordinasian,
pembinaan administrasi, monitoring, dan evaluasi di bidang penyusunan produk hukum daerah, pelayanan
konsultasi dan bantuan hukum, pembinaan hak azasi manusia serta pengelolaan
informasi dan dokumentasi hukum.
Bagian
Hukum mempunyai fungsi:
a). Penyusunan
rencana kegiatan Bagian Hukum;
b). Penyusunan
rencana kinerja dan perjanjian kinerja Bagian Hukum;
c). Perumusan
kebijakan dan pengoordinasian bidang hukum;
d). Pelaksanaan
koordinasi penyusunan produk hukum daerah;
e). Pelayanan
konsultasi dan bantuan hukum;
f). Pelaksanaan
pembinaan hak azasi manusia;
g). Pelakasanaan
penyuluhan hukum dan sosialisasi peraturan daerah;
h). Pengelolaan
informasi dan dokumentasi hukum;
i).
Penyelenggaraan sistem
pengendalian intern Bagian Hukum;
j). Penyusunan
dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional Bagian Hukum;
dan
k). Pelaksanaan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bagian Hukum.
Bagian
Hukum terdiri dari :
1.
Subbagian Rancangan
Hukum
Subbagian Rancangan Hukum mempunyai
tugas :
a). Menyusun
rencana kegiatan Subbagian Rancangan Hukum;
b). Merumuskan
kebijakan teknis di bidang rancangan hukum;
c). Menyusunrencana
kinerja dan perjanjian kinerja bidang rancangan hukum;
d). Menyusun
rencana operasional bidang penyusunan rancangan produk hukum daerah;
e). Menyusun
rancangan produk hukum daerah;
f). Melaksanakan
diseminasi rancangan peraturan daerah;
g). Melaksanakan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rancangan
produk hukum daerah;
h). Menyelenggarakan
sistem pengendalian intern Subbagian Rancangan Hukum;
i). Menyusun
dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang
rancangan hukum; dan
j). Melaksanakan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Rancangan Hukum.
2.
Subbagian Konsultasi
dan Bantuan Hukum
Subbagian Konsultasi dan Bantuan Hukum
mempunyai tugas:
a). Menyusun
rencana kegiatan Subbagian Konsultasi dan Bantuan Hukum;
b). Merumuskan
kebijakan teknis di bidang konsultasi dan bantuan hukum;
c). Menyusun
rencana kinerja dan perjanjian kinerja bidang konsultasi dan bantuan hukum;
d). Menyusun
rencana operasional bidang konsultasi dan bantuan hukum;
e). Melaksanakan
pemberian pendapat hukum;
f). Melaksanakan
penyuluhan hukum dan hak azasi manusia;
g). Melaksanakan
pengawasan penegakan peraturan daerah;
h). Melaksanakan
pelayanan konsultasi dan bantuan hukum penyelesaian perkara pidana, perdata,
dan Tata Usaha Negara;
i). Melaksanakan
fasilitasi atas permasalahan hukum yang dihadapi Pemerintah Daerah dan/atau
Pemerintah Desa dalam upaya perdamaian;
j). Melaksanakan
kerja sama penyelesaian permasalahan hukum;
k). Mewakili
Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Desa dalam penyelesaian permasalahan
hukum yang berkaitan dengan perkara perdata dan Tata Usaha Negara di dalam
maupun di luar peradilan;
l). Menyelenggarakan
sistem pengendalian intern Subbagian Konsultasi dan Bantuan Hukum;
m). Menyusun
dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang
konsultasi dan bantuan hukum; dan
n). Melaksanakan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Konsultasi dan Bantuan
Hukum.
3.
Subbagian Dokumentasi
Hukum
Subbagian Dokumentasi Hukum mempunyai
tugas:
a). Menyusun
rencana kegiatan Subbagian Dokumentasi Hukum;
b). Merumuskan
kebijakan teknis di bidang dokumentasi hukum;
c). Menyusun
rencana kinerja dan perjanjian kinerja bidang dokumentasi hukum;
d). Menyusun
rencana operasional bidang dokumentasi hukum;
e). Melaksanakan
dokumentasi, publikasi dan sosialisasi produk hukum daerah;
f). Melaksanakan
pengkajian produk hukum daerah;
g). Melaksanakan
penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
h). Melaksanakan
pemberian pelayanan informasi peraturan perundangundangan;
i). Melaksanakan
diseminasi Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
j). Menyelenggarakan
sistem pengendalian intern Subbagian Dokumentasi Hukum;
k). Menyusun
dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang
dokumentasi hukum; dan
l). Melaksanakan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Dokumentasi Hukum.
Subbagian-subbaagian dipimpin oleh
seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Bagian Hukum.
5). Bagian
Administrasi Pembangunan
Bagian
Administrasi Pembangunan mempunyai tugas merumuskan kebijakan, melaksanakan
pengoordinasian, pembinaan administrasi pembangunan, pembinaan program dan
layanan pengadaan barang dan jasa, pengendalian pembangunan dan monitoring dan
evaluasi kontruksi dan non konstruksi serta monitoring dan evaluasi di bidang
pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, penataan ruang, perhubungan,
komunikasi dan informatika serta statistik.
Bagian
Administrasi Pembangunan mempunyai fungsi:
a). Penyusunan
rencana kegiatan Bagian Administrasi Pembangunan;
b). Penyusunan
rencana kinerja dan perjanjian kinerja Bagian administrasipembangunan;
c). Perumusan
kebijakan dan pengoordinasian bidang pengendalian pembangunan konstruksi dana
anggaran pendapatan dan belanja daerah dan non anggaran pendapatan dan belanja
daerah;
d). Perumusan
kebijakan dan pengoordinasian bidang pembinaan pengadaan barang dan jasa;
e). Perumusan
kebijakan dan pengoordinasian bidang pekerjaan umum, perumahan dan kawasan
permukiman, penataan ruang, perhubungan komunikasi, informatika dan statistik;
f). Pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang pengendalian pembangunan konstruksi
dana anggaran pendapatan dan belanja daerah dan non anggaran pendapatan dan belanja
daerah;
g). Pelaksanaan
supervisi dan tindak lanjut supervisi atas penyimpangan pelaksanaan pembangunan
konstruksi dana anggaran pendapatan dan belanja daerah dan non anggaran
pendapatan dan belanja daerah;
h). Penyelenggaraan
unit layanan pengadaan barang dan jasa;
i).
Pembinaan pengadaan
barang dan jasa;
j). Melaksanaan,
monitoring, evaluasi, dan pelaporan pengadaan barang dan jasa;
k). Melaksanakan
pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pembangunan
konstruksi, pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, penataan ruang,
perhubungan, komunikasi, informatika, statistik;
l).
Penyelenggaraan sistem
pengendalian intern Bagian Administrasi Pembangunan;
m). Penyusunan
dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional Bagian
Administrasi Pembangunan; dann. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan
kegiatan Bagian Administrasi Pembangunan.
Bagian
Administrasi Pembangunan terdiri dari :
1.
Subbagian Pengendalian
Pembangunan
Subbagian Pengendalian Pembangunan
mempunyai tugas:
a). Menyusun
rencana kegiatan Subbagian Pengendalian Pembangunan;
b). Merumuskan
kebijakan teknis di bidang pengendalian pembangunan;
c). Menyusun
rencana kinerja dan perjanjian kinerja bidang pengendalian pembangunan;
d). Menyiapkan
bahan perumusan kebijakan dan koordinasi di bidang pengendalian pembangunan
konstruksi dana anggaran pendapatan dan belanja daerah dan non anggaran
pendapatan dan belanja daerah;
e). Menyusun
rencana target capaian kinerja anggaran pendapatan dan belanja daerah dalam
satu tahun;
f). Menyusun
kebijakan teknis bidang pengendalian pembangunan konstruksi dana anggaran
pendapatan dan belanja daerah dan non anggaran pendapatan dan belanja daerah;
g). Menyusun
rencana operasional bidang pengendalian pembangunan konstruksi dan non
konstruksi dana anggaran pendapatan dan belanja daerah dan non anggaran
pendapatan dan belanja daerah;
h). Menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas bidang pengendalian pembangunan konstruksi dana
anggaran pendapatan dan belanja daerah dan non anggaran pendapatan dan belanja
daerah;
i). Melaksanakan
pemantauan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan fisik barang dan jasa;
j). Melaksanakan
supervisi dan tindak lanjut supervisi atas penyimpangan pelaksanaan pembangunan
konstruksi dana anggaran pendapatan dan belanja daerah dan non anggaran
pendapatan dan belanja daerah;
k). Menyusun
tahapan pelaksanaan kegiatan pembangunan perangkat daerah;
l). Melaksanakan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang pengendalian konstruksi
dan non konstruksi;
m). Menyelenggarakan
sistem pengendalian intern Subbagian Pengendalian Pembangunan;
n). Menyusun
dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang
pengendalian pembangunan; dan
o). Melaksanakan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Pengendalian
Pembangunan.
2.
Subbagian Bina Program
Subbagian Bina Program
mempunyai tugas:
a). Menyusun
rencana kegiatan Subbagian Bina Program;
b). Merumuskan
kebijakan teknis di bidang bina program;
c). Menyusun
rencana kinerja dan perjanjian kinerja bidang bina program;
d). Menyiapkan
bahan perumusan kebijakan dan koordinasi di bidang pekerjaan umum dan penataan
ruang, perhubungan, perumahan dan kawasan permukiman, komunikasi dan
informatika, dan statistik;
e). Menyusun
kebijakan teknis bidang pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman,
penataan ruang, perhubungan, dan kawasan;
f). Menyusun
rencana operasional bidang bina program;
g). Melaksanakan
koordinasi, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan
perangkat daerah;
h). Melaksanakan
koordinasi persiapan pelaksanaan kegiatan perangkat daerah;
i). Melaksanakan
administrasi kegiatan, penyerahan hasil pelaksanaan kegiatan, dan dokumentasi
kegiatan pengadaan barang dan jasa perangkat daerah;
j). Melaksanakan
monitoring, evaluasi, dan klarifikasi capaian realisasi kegiatan berkaitan
dengan pemanfaatan anggaran dan target yang direncanakan;
k). Melaksanakan
monitoring dan pelaksanaan kebijakan bidang bina program;
l). Menyelenggarakan
sistem pengendalian intern Subbagian bina program;
m). Menyusun
dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang bina
program; dan
n). Melaksanakan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Bina Program.
3.
Subbagian Unit Layanan
Pengadaan
Subbagian Unit Layanan
Pengadaan mempunyai tugas:
a). Menyusun
rencana kegiatan Subbagian Unit Layanan Pengadaan;
b). Merumuskan
kebijakan teknis di bidang unit layanan pengadaan;
c). Menyusun
rencana kinerja dan perjanjian kinerja bidang unit ayanan pengadaan;
d). Menyiapkan
bahan perumusan kebijakan dan koordinasi di bidang layanan pengadaan barang dan
jasa;
e). Merumuskan
kebijakan teknis bidang pengadaan barang dan jasa;
f). Menyusun
rencana operasional bidang pengadaan barang dan jasa;
g). Menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas bidang pengadaan barang dan jasa;
h). Menyelenggarakan
koordinasi dan fasilitasi pengadaan barang, jasa konstruksi, jasa konsultansi
dan jasa lainnya
i). Melaksanakan
pengelolaan Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa;
j). Melaksanakan
pengembangan kapasitas aparatur di bidang pengadaan barang dan jasa;
k). Melaksanakan
fasilitasi penyelesaian permasalahan pengadaan barang/jasa;
l). Menyusun
laporan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
m). Melaksanakan
kajian pengembangan kebijakan pengadaan barang dan jasa;
n). Melaksanakan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang pengadaan barang dan jasa;
o). Menyelenggarakan
sistem pengendalian intern Subbagian Unit Layanan Pengadaan;
p). Menyusun
dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang unit
layanan pengadaan; dan
q). Melaksanakan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Unit Layanan Pengadaan.
Subbagian-subbagian dipimpin oleh
seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan.
6). Bagian
Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam
Bagian
Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas merumuskan
kebijakan, melaksanakan pengoordinasian, pembinaan administrasi, monitoring,
dan evaluasi di bidang pangan, perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha
kecil dan menengah, penanaman modal, kelautan dan perikanan, pariwisata,
pertanian, kehutanan, perkebunan, lingkungan hidup, energi dan sumber daya
mineral serta perusahaan daerah dan jasa.
Bagian
Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai fungsi:
a). Penyusunan
rencana kegiatan Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
b). Penyusunan
rencana kinerja dan perjanjian kinerja Bagian Administrasi Perekonomian dan
Sumber Daya Alam;
c). Perumusan
kebijakan dan pengoordinasian di bidang industri, jasa, pertanian, dan
kelautan, pangan, lingkungan hidup, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan
menengah, penanaman modal, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian,
kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, dan badan usaha milik
daerah;
d). Pelaksanaan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang industri, jasa,
pertanian, dan kelautan; pangan, lingkungan hidup, perindustrian, koperasi,
usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kelautan dan perikanan, pariwisata,
pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral dan perdagangan serta
badan usaha milik daerah;
e). Pelaksanaan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sektor strategis sesuai bidang
tugasnya;
f). Penyelenggaraan
sistem pengendalian intern Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya
Alam;
g). Penyusunan
dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional Bagian
Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam;dan
h). Pelaksanaan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bagian Administrasi Perekonomian
dan Sumber Daya Alam.
Bagian
Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam terdiri dari :
1.
Subbagian Industri dan
Jasa
Subbagian Industri dan Jasa mempunyai
tugas:
a). Menyusun
rencana kegiatan Subbagian Industri dan Jasa;
b). Menyusun
rencana kinerja dan perjanjian kinerja bidang industri dan jasa;
c). Menyiapkan
bahan perumusan kebijakan dan koordinasi di bidang industri, perdagangan,
koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, pariwisata, badan usaha
milik daerah dan jasa;
d). Merumuskan
kebijakan teknis di bidang industri,perdagangan,koperasi, usaha kecil dan
menengah, penanaman modal, pariwisata, badan usaha milik daerah dan jasa;
e). Menyusun
rencana operasional di bidang industri, industri, koperasi, usaha kecil dan
menengah, penanaman modal, pariwisata, perdagangan, serta badan usaha milik
daerah dan jasa;
f). Menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas di bidang industri, jasa, perindustrian, koperasi,
usaha kecil dan menengah, penanaman modal, pariwisata, perdagangan, badan usaha
milik daerah dan jasa;
g). Melaksanakan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang industri, jasa,
perindustrian,koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, pariwisata,
perdagangan, badan usaha milik daerah dan jasa;
h). Melaksanakan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sektor strategis sesuai bidang
tugasnya;
i). Menyelenggarakan
sistem pengendalian intern Subbagian Industri dan Jasa;
j). Menyusun
dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang
industri dan jasa; dan
k). Melaksanakan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Industri dan Jasa.
2.
Subbagian Pertanian,
Kelautan, dan Sumber Daya Alam
Subbagian Pertanian, Kelautan, dan
Sumber Daya Alam mempunyai tugas:
a). Menyusun
rencana kegiatan Subbagian Pertanian, Kelautan, dan Sumber Daya Alam;
b). Menyusun
rencana kinerja dan perjanjian kinerja bidang pertanian, kelautan, dan sumber
daya alam;
c). Menyiapkan
bahan perumusan kebijakan dan koordinasi di bidang pangan, lingkungan hidup,
kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral;
d). Menyusun
kebijakan teknis bidang pangan, lingkungan hidup, kelautan dan perikanan,
pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral;
e). Menyusun
rencana operasional bidang pangan, lingkungan hidup, kelautan dan perikanan,
pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral;
f). Menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas bidang pangan, lingkungan hidup, kelautan dan
perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral;
g). Melaksanakan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang pangan, lingkungan hidup,
kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral;
h). Melaksanakan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sektor strategis sesuai bidang
tugasnya;
i). Menyelenggarakan
sistem pengendalian intern Subbagian Pertanian, Kelautan, dan Sumber Daya Alam;
j). Menyusun
dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pertanian,
kelautan, dan sumber daya alam; dan
k). Melaksanakan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Pertanian, Kelautan, dan
Sumber Daya Alam.
Subbagian-subbagian dipimpin oleh
seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam.
7). Bagian
Administrasi Kesejahteraan Rakyat
Bagian
Administrasi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas merumuskan kebijakan,
melaksanakan pengoordinasian, pembinaan administrasi, monitoring, dan evaluasi
di bidang penyelenggaraan pembinaan keagamaan, pendidikan, kebudayaan, pemuda
dan olah raga, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak,
pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kesejahteraan sosial,
pemberdayaan masyarakat, ketenagakerjaan, transmigrasi, dan kebencanaan.
Bagian
Administrasi Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:
a). Penyusunan
rencana kegiatan Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat;
b). Penyusunan
rencana kinerja dan perjanjian kinerja Bagian Administrasi Kesejahteraan
Rakyat;
c). Perumusan
kebijakan dan pengoordinasian di bidang pembinaan keagamaan, pendidikan,
kebudayaan, pemuda, dan olahraga;
d). Perumusan
kebijakan dan pengoordinasian di bidang kesehatan, pemberdayaan perempuan,
perlindungan anak, pengendalian kependudukan, dan keluarga berencana;
e). Perumusan
kebijakan dan pengoordinasian di bidang kesejahteraan sosial, pemberdayaan
masyarakat, ketenagakerjaan, transmigrasi dan kebencanaan;
f). Pengoordinasian
pelaksanaan tugas bidang pembinaan keagamaan, pendidikan, kebudayaan, pemuda,
dan olahraga;
g). Pengoordinasian
pelaksanaan tugas bidang kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak,
pengendalian kependudukan, dan keluarga berencana;
h). Pengoordinasian
pelaksanaan tugas bidang kesejahteraan sosial, pemberdayaan masyarakat, ketenagakerjaan,
transmigrasi dan kebencanaan;
i).
Pelaksanaan monitoring
dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang pembinaan keagamaan, pendidikan,
kebudayaan, pemuda, dan olahraga;
j). Pelaksanaan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang kesehatan, pemberdayaan
perempuan, perlindungan anak, pengendalian kependudukan, dan keluarga
berencana;
k). Pelaksanaan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang kesejahteraan sosial,
pemberdayaan masyarakat, ketenagakerjaan, transmigrasi dan kebencanaan;
l).
Pelaksanaan monitoring
dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sektor strategis sesuai bidang tugasnya;
m). Penyelenggaraan
sistem pengendalian intern Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat;
n). Penyusunan
dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional Bagian
Administrasi Kesejahteraan Rakyat; dan
o). Pelaksanaan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bagian Administrasi Kesejahteraan
Rakyat.
Bagian
Administrasi Kesejahteraan Rakyat terdiri dari :
1.
Subbagian Agama,
Kebudayaan, Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga
Subbagian Agama, Kebudayaan, Pendidikan,
Pemuda, dan Olahraga mempunyai tugas:
a). Menyusun
rencana kegiatan Subbagian Agama, Kebudayaan, Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga;
b). Merumuskan
kebijakan teknis di bidang agama, kebudayaan, pendidikan, pemuda, dan olahraga;
c). Menyusunrencana
kinerja dan perjanjian kinerja bidang agama, kebudayaan, pendidikan, pemuda,
dan olahraga;
d). Menyusun
rencana operasional bidang pengembangan kerukunan umat beragama, kebudayaan,
pendidikan, pemuda, dan olahraga;
e). Menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas bidang pengembangan kerukunan umat beragama,
kebudayaan, pendidikan, pemuda, dan olahraga;
f). Melaksanakan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang pengembangan kerukunan
umat beragama, kebudayaan, pendidikan, pemuda, dan olahraga;
g). Melaksanakan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sektor strategis di bidang
tugasnya;
h). Menyelenggarakan
sistem pengendalian intern Subbagian Agama, Kebudayaan, Pendidikan, Pemuda, dan
Olahraga;
i). Menyusun
dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang
agama, kebudayaan, pendidikan, pemuda, dan olahraga; dan
j). Melaksanakan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Agama, Kebudayaan,
Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.
2.
Subbagian Kesehatan dan
Pemberdayaan Perempuan
Subbagian Kesehatan dan Pemberdayaan
Perempuan mempunyai tugas :
a). Menyusun
rencana kegiatan Subbagian Kesehatan dan Pemberdayaan Perempuan;
b). Merumuskan
kebijakan teknis di bidang kesehatan, pemberdayaan perempuan, keluarga
berencana, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
c). Menyusun
rencana kinerja dan perjanjian kinerja bidang kesehatan dan pemberdayaan
perempuan;
d). Menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas bidang kesehatan, pemberdayaan perempuan, keluarga
berencana, perlindungan anak,pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
e). Melaksanakan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang kesehatan, pemberdayaan
perempuan, keluarga berencana, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan
keluarga berencana;
f). Melaksanakan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sektor strategis di bidang
tugasnya;
g). Menyelenggarakan
sistem pengendalian intern Subbagian Kesehatan dan Pemberdayaan Perempuan;
h). Menyusun
dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang
kesehatan dan pemberdayaan perempuan; dan
i). Melaksanakan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Kesehatan dan
Pemberdayaan Perempuan.
3.
Subbagian Kesejahteraan
Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
Subbagian Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan
Masyarakat mempunyai tugas:
a). Menyusun
rencana kegiatan Subbagian Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat;
b). Merumuskan
kebijakan teknis di bidang ketenagakerjaan, transmigrasi, kebencanaan, sosial,
dan pemberdayaan masyarakat;
c). Menyusun
rencana kinerja dan perjanjian kinerja bidang kesejahteraan sosial dan
pemberdayaan masyarakat;
d). Menyusun
rencana operasional bidang ketenagakerjaan, transmigrasi, kebencanaan, sosial,
dan pemberdayaan masyarakat;
e). Menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas bidangketenagakerjaan, transmigrasi, kebencanaan,
sosial, dan pemberdayaan masyarakat;
f). Melaksanakan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang, ketenagakerjaan,
transmigrasi, kebencanaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat;
g). Melaksanakan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sektor strategis di bidang
tugasnya;
h). Menyelenggarakan
sistem pengendalian intern Subbagian Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan
Masyarakat;
i). Menyusun
dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang
kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat; dan
j). Melaksanakan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Kesejahteraan Sosial dan
Pemberdayaan Masyarakat.
Subbagian-subbagian dipimpin oleh
seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat.
8). Bagian
Organisasi
Bagian
Organisasi mempunyai fungsi:
a). Penyusunan
rencana kegiatan Bagian Organisasi;
b). Perumusan
kebijakan umum di bidang organisasi dan tata laksana;
c). Penyusunan
rencana kinerja dan perjanjian kinerja Bagian Organisasi;
d). Perumusan
kebijakan umum di bidang penyelenggaraan pelayanan umum;
e). Penyelenggaraan
penataan kelembagaan perangkat daerah;
f). Pelaksanaan
monitoring dan evaluasi efektivitas kelembagaan perangkat daerah dan
ketatalaksanaan;
g). Pengkajian
dan asistensi analisis jabatan perangkat daerah;
h). Pengembangan
jabatan;
i).
Penyusunan sistem
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
j). Penyusunan
petunjuk teknis penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
k). Penyusunan
laporan kinerja pemerintah daerah;
l).
Pembinaan pencapaian
kinerja satuan kerja;
m). Pengoordinasian
pelaksanaan pengendalian intern pemerintah daerah;
n). Penyusunan
petunjuk teknis ketatalaksanaan;
o). Pelaksanaan
monitoring dan evaluasi kualitas pelayanan publik;
p). Penyelenggaraan
sistem pengendalian intern Bagian Organisasi;
q). Penyusunan
dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional Bagian
Organisasi; dan
r). Pelaksanaan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bagian Organisasi.
Bagian
Organisasi terdiri dari :
1.
Subbagian Kelembagaan
Subbagian Kelembagaan mempunyai tugas:
a). Menyusun
rencana kegiatan Subbagian Kelembagaan;
b). Merumuskan
kebijakan teknis di bidang kelembagaan;
c). Menyusunrencana
kinerja dan perjanjian kinerja bidang kelembagaan;
d). Menyiapkan
bahan perumusan kebijakan dan koordinasi di bidang kelembagaan;
e). Menyusun
rencana operasional bidang kelembagaan;
f). Melaksanakan
penataan kelembagaan perangkat daerah;
g). Melaksanakan
monitoring dan evaluasi kelembagaan perangkat daerah;
h). Melaksanakan
diseminasi kelembagaan perangkat daerah;
i). Melaksanakan
pengkajian analisis jabatan satuan kerja perangkat daerah;
j). Melaksanakan
asistensi analisis jabatan satuan kerja perangkat daerah;
k). Melaksanakan
pengembangan jabatan;
l). Melaksanakan
penyusunan standar kompetensi dan kualifikasi jabatan;
m). Melaksanakan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan;
n). Menyelenggarakan
sistem pengendalian intern Subbagian Kelembagaan;
o). Menyusun
dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang kelembagaan;
dan
p).
Melaksanakan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Kelembagaan.
2.
Subbagian Akuntabilitas
Perangkat Daerah
Subbagian Akuntabilitas Perangkat Daerah
mempunyai tugas:
a). Menyusun
rencana kegiatan Subbagian Akuntabilitas Perangkat Daerah;
b). Merumuskan
kebijakan teknis di bidang akuntabilitas perangkat daerah;
c). Menyusunrencana
kinerja dan perjanjian kinerja bidang akuntabilitas perangkat daerah;
d). Menyiapkan
bahan perumusan kebijakan dan koordinasi di bidang akuntabilitas perangkat daerah;
e). Menyusun
analisis percepatan penyelesaian tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan
perangkat daerah dan perangkat desa;
f). Mengoordinasikan
pelaksanaan pengendalian intern pemerintah daerah;
g). Menyiapkan
bahan pelaksanaan kegiatan di bidang akuntabilitas perangkat daerah;
h). Menyusun
rencana operasional bidang akuntabilitas perangkat daerah;
i). Menyusun
sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
j). Menyusun
petunjuk teknis penerapan sistem akuntabilitas kinerja satuan kerja;
k). Menyusun
laporan kinerja pemerintah daerah;
l). Melaksanakan
pembinaan pencapaian kinerja satuan kerja;
m). Melaksanakan
pembinaan dan pengembangan budaya kerja aparatur;
n). Melaksanakan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang akuntabilitas perangkat
daerah;
o). Menyelenggarakan
sistem pengendalian intern Subbagian Akuntabilitas Perangkat Daerah;
p). Menyusun
dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang
akuntabilitas perangkat daerah; dan
q). Melaksanakan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Akuntabilitas Perangkat
Daerah.
3.
Subbagian
Ketatalaksanaan
Subbagian Ketatalaksanaan mempunyai
tugas:
a). Menyusun
rencana kegiatan Subbagian Ketatalaksanaan;
b). Merumuskan
kebijakan teknis di bidang ketatalaksanaan;
c). Menyusunrencana
kinerja dan perjanjian kinerja bidang ketatalaksanaan;
d). Menyiapkan
bahan perumusan kebijakan dan koordinasi di bidang ketatalaksanaan;
e). Menyusun
rencana operasional bidang ketatalaksanaan;
f). Menyusun
petunjuk teknis ketatalaksanaan;
g). Melaksanakan
pembinaan penerapan standar pelayanan minimal;
h). Menyusun
pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik;
i). Melaksanakan
monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik;
j). Melaksanakan
pembinaan penyusunan standar operasional dan prosedur satuan kerja;
k). Melaksanakan
evaluasi standar operasional dan prosedur satuan kerja;
l). Menyelenggarakan
sistem pengendalian intern Subbagian Ketatalaksanaan;
m). Menyusun
dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang
ketatalaksanaan; dan
n). Melaksanakan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Ketatalaksanaan.
Subbagian-subbagian dipimpin oleh
seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Bagian Organisasi.
D.
Visi dan Misi Sekretariat Daerah
a).
Visi Sekretariat Daerah
Menjadi pusat perumusan
kebijakan dan administrasi yang handal
menuju pemerintahan yang baik, bersih, dan responsif
b).
Misi Sekretariat Daerah
1.
Mewujudkan kebijakan
penyelenggaraan pemerintah daerah yang berkualitas sesuai dengan situasi,
kondisi, dan potensi daerah
2.
Memantapkan
peyelenggaraan dan pelaksanaan koordinasi pemerintah daerah
3.
Memberikan pelayanan
admisistrasi perima kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah
4.
Memantapkan
penyelenggaraan pemerintah desa
5.
Memantapkan kerja
sama daerah
BAB
III
PELAKSANAAN
PRAKTEK KERJA LAPANGAN
Waktu dan Tempat
Pelaksanaan
Waktu mulai dari tanggal 2 Juni – 31 Agustus 2017
dengan jam kerja antara lain :
Jam kerja biasa :
07.30 –15.30 ( Senin – Jum’at )
Jam kerja saat puasa :
07.30 – 14.30 ( Senin – Kamis )
07.30 – 15.00 ( Jum’at )
Tempat pelaksanaan praktek kerja
lapangan di Bagian Administrasi Pembangunan kantor Sekretariat Daerah Kabupaten
Gunungkidul di Jl. Brigjen Katamso No. 1 Wonosar, Gunungkidul 55812
Bidang Pekerjaan Yang
Dilaksanakan
1).
Mengaplikasikan Program
Microsoft Word dalam berbagai pekerjaan
kantor
Dalam mengaplikasikan
program Microsoft Word peralatan yang digunakan yaitu lomputer. Pekerjaan yang
biasanya menggunakan Program Microsoft Word seperti menyusun surat dinas, surat
undangan, notulen rapat, daftar hadir rapat, surat keputusan, dan lain-lain.
2).
Mengaplikasikan Program
Microsoft Excel dalam berbagai pekerjaan kantor
Pekerjaan yang biasa
dilakukan menggunakan Program Microsoft Excel antara lain Ceklist ULP, laporan keuangan, daftar pengadan barang
dan jasa, jadal monev, dan lain-lain. Ceklist ULP biasanya digunakan apabila
ada instansi tertentu yang akan melakukan pengadaan, baik konstruksi,
konsultansi, barang maupun jasa. Laporan keuangan berfungsi sebagai
pengendalian keuangan setiap SKPD perbulannya.
3).
Pembuatan Surat dan Undangan
Dalam penbuatan surat
menggunakan berbagai peralatan mulai dari komputer dengan metode mengetik10
jari dengan kecepatan 150 EPM. Kemudian diregistrasi untuk mendapatkan nomor
surat.Kemudian dicetak dengan printer yang telah tersedia kemudian di
tandatangai oleh pimpinan setelah sebelumnya di paraf oleh pejabat setingkat
dibawahnya. kemudian digandakan sesuai dengan jumlah yang akan di undang.
4).
Menerima Telepon
Disediakan interkom
untuk komunikasi dalam satu SETDA dan Telepon untuk berkomunikasi di luar
kantor. Interkom biasanya berhubungan dengan Bagian Administrasi Pembangunan
karena digunakan di dalam satu gedungm sefangkan telepin biasanya berhubungan
dengan lepentingan ULP karena dalam pelelangan biasanya berhibungan dengan
Pokja dan tekanan yang hampir semuaya berada diluar SETDA.
5).
Penanganan Surat Masuk dan Surat Keluar Sistem Buku Agenda
Setiap surat yang masuk untuk Kepala Bagian AP ditangani dengan
menggunakan sistem buku agenda. Informasi-informasi dalam surat ditulis dalam
buku agenda dan pada lembar dispo yang nantinya akan ditempel pada surat. Dalam
proses penyimpanan arsip file di lubangi terlebih dahulu menggunakan
perforator, kemudian diarsip didalam ordner.
6).
Melakukan Proses Penyimpanan Arsip
Dalam proses penyimpanan arsip file dilubangi telebih dahulu
menggunakan perforator kemudian diletakkan dalam ordner sesuali dengan sisitem
arsip yang dipakai. Apabila dokumen yang di arsip dokumen disimpan di lemari
arsip yang lebih besar.
7).
Menyetorkan Pajak
Pajak yang disetorkan adalh pajak daerh dan pajak penghasilan.
Lembar SPPD dan bukti beserta uangnya disetorkan di Bank Pembangunan Derah yang
berda di DPMPT.
8).
Menggandakan Dokumen
Penggandaan dokumen bisa dilakukan menggunakan printer (copy)
ataupun apabila banyak yang harus digandakan dan rumit, maka bisa ke tempat
fotocopyan yang ada di Setda.
9).
Pengelolaan Rapat/Pertemuan
Dalam pengelolaan rapat hal-hal yang dilakukan antara lain
menyiapkan alat yang akan digunakan biasanya LCD, Laptop, HDMI, menghidupkan
AC, meyiapkan snack, dan lain-lain. Pengelolaan rapat juga termasuk menyiapkan daftar
hadir, undangan rapat, format notulen, menyiapkan berkas dan dokumen yang akan
digunakan.
10).
Mendownload Laporan Via E-mail
Mendownload
laporan via e-mail menggunakan peralatan komputer, dalam mendownload laporan
menggunakan username pembangunan. Laporan yang diterima adalah laporan keuangan
bulanan yang dikirim oleh tiap-tiap SKPD atau berupa Peraturan Bupati.
BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
PKL yang dilaksanakan
sekolah untuk menjajaki dunia industri sangat penting dalam meningkatkan sumber
daya manusia yang berkualitas dan memenuhi tuntutan jaman.
Melalui
kegiatan PKL ini akan memperoleh pengalaman dan pengetahuan yang luas dan
memadai. Serta memberikan kemandirian yang lebih dari sebelumnya dan dapat
mengetahui dunia usaha secara mendalam.
Dengan
adanya kegiatan PKL siswa dituntut untuk mempunyai sikap mandiri dan mampu
berinteraksi dengan orang lain sehingga siswa diharapkan dapat mem[unyai
keterampilan serta wawasan yang tinggi.
SARAN
Bagi Sekolah
- Diharapkan sekolah dapat lebih meningkatkan materi dan bimbingan kepada siswa agar lebih siap dalam melaksanakan PKL
- Pihak sekolah hendaknya menempatkan siswa di tempat kerja yang sesuai dengan jurusan atau keahliannya
- Diharapkan pembmbing praktek dari sekolh lebih sering memberikan arahan agar menambah keterampilan siswa praktek
Bagi Perusahaa atau instansi yang
bersangkutan
- Tingkat kedisiplinan kerja karena disiplin kerja merupakan pangkal keberhasilan utuk meraih prestasi
- Adanya keterkaitan penuh dalam hal informasi antara perusahaan dan sekolah
- Pihak instansi agar dapat memberikan lebih banyak pekerjaan agar jam kerja diisi dengan penuh tanpa ada waktu kosong yang terbuang percuma
DAFTAR PUSTAKA
Kejuruan, Sekolah Menengah Negeri 1
Pelaihari Tahun 2016 : berkas PKL 2016
PERBUP NOMOR 49 TAHUN 2016