Senin, 06 November 2017

Contoh Laporan Praktik Kerja Industri/ Prakerin/PKL SMK (Sekretariat Daerah Kab Gunungkidul)


Hai semua, masih ribet buat laporan PKL?. Nah,  biasanya setelah selesai PKL siswa pasti disuruh buat yang namanya laporan PKL. Untuk itu aku mau share gimana contoh laporan PKL  yang mungkin bisa jadi referensi buat kalian. Semoga bermanfaat.






LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN
 DI
SEKRETARIAT DAERAH
KABUPATEN GUNUNGKIDUL
                                                                                                                       

Laporan ini dibuat diajukan untuk memenuhi syarat
Mengikuti Ujian Nasional (UN)
TAHUN PELAJARAN 2017/2018



















Disusun Oleh :

NAMA                            : Winda Rustina Setiyani
NIS                                 
KELAS                            : XII AP 3
BIDANG KEAHLIAN    : Administrasi Perkantoran




SMK NEGERI 1 WONOSARI
Jl Veteran Wonosari Gunungkidul
2017



PENGESAHAN



LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN
DI SEKRETARIAT DAERAH
KABUPATEN GUNUNGKIDUL



Laporan ini disahkan pada tanggal..................



Instruktur PKL





DWI SUNARTI, S. Sos
NIP. 
Pembimbing Sekolah





NING SETIYOWATI, S.Pd
NIP.


Mengetahui,
Kepala Sekolah




DRS. MUDJI MULJATNA, MM
NIP. 





KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr. Wb.
   Puji dan syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan hidayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan Praktik Kerja Lapangan dan dapat menyusun laporan ini dengan baik guna memenuhi salah satu syarat dalam mengikuti Ujian Nasional.
    Laporan Praktik Kerja Lapangan ini dapat disusun dengan baik berkat bantuan dari pihak-pihak yang telah memberikan bimbingan dan dukungan sebagai bahan masukani.Untuk itu pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih kepada :
1.        Bpk. Ir. Drajad Ruswandono,MT., selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul
2.        Ibu Dwi Sunarti, S.Sos., selaku pembimbing PKL di Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul
3.        Bpk. Hermawan Yustianto, SE. M.Si., selaku Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul
4.        Bpk. Agus Subariyanta, ST., selaku pembimbing PKL  di Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Gunungkidul
5.        Bpk. Drs. Mudji Muljatna, SE. MM., selaku Kepala SMK Negeri 1 Wonosari
6.        Ibu Ning Setiyowati, S.Pd., selaku pembimbing PKL dari sekolah
7.        Ibu Sri Edi Budi Ningsih, M. Pd selaku Ketua Kompetensi Keahlian Administrasi Perkantoran.
8.        Kedua orang tua saya atas izin, bekal dan doanya yanc telah diberikan selama ini
9.        Teman-teman semua yang telah menemani selama saya PKL serta pihak-pihak lain yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu.
    Saya menyadari bahwa masih banyak kekurangan dan kekeliruan dalam penulisan laporan ini. Untuk itu saya  mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca. Akhirnya penulis mengucapkan terimakasih atas segala dukungan dan bantuan sehingga laporan ini dapat tersusun dengan baik.

Wonosari, September 2017
Penyusun



Winda Rustina Setiyani


DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL...............................................................................................................
HALAMAN PENGESAHAN.................................................................................................
KATA PENGANTAR.............................................................................................................
DAFTAR ISI............................................................................................................................

BAB I             PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang Praktek Kerja Lapangan……………………………….....
B.     Pengertian Praktek Kerja Lapangan ............................................................
C.     Fungsi dan Tujuan Praktek Kerja Lapangan................................................

BAB II            PROFIL SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
A.     Sejarah Singkat Berdirinya Sekretariat Daerah...........................................
B.     Struktur Organisasi .....................................................................................
C.     Bagian-bagian Sekretariat Daerah...............................................................
D.     Visi dan Misi Sekretariat Daerah................................................................

BAB III          PELAKSANAAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN
A.     Waktu dan Tempat Pelaksanaan................................................................
B.     Bidang Pekerjaan yang dilaksanakan.........................................................

BAB IV           PENUTUP
A.     Kesimpulan.................................................................................................
B.     Saran...........................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................








BAB I
PENDAHULUAN

A.            Latar Belakang Praktek Kerja Lapangan
Tuntutan DU/DI terhadap keberadaan produk SMK khususnya kelompok Administrasi Perkantoran setiap saat semakin meningkat terutama hal yang berkaitan dengan kualitas dan kemampuan lulusan dalam persaingan bebas di pasar-pasar yang ada sekarang ini. Guna mengembangkan SDM hasil tamatan SMK agar dapat diserap dilapangan kerja, harus melaksanakan study banding antara teori di sekolah dengan praktek di lapangan.
Untuk mewujudkan kegiatan tersebut maka para siswa dituntut melaksanakan praktek kerja di lapangan sehingga apa yang g di dapat di sekolah dapat di realisasikan melalui sikap dan divisualisasikan di dunia kerja sehingga harapan untuk berkompetensi di pasar bebas juga pasar kerja tidak ketinggalan dan pengangguran dapat di tekan. Praktek kerja lapangan merupakan suatu kegiatan dimana para siswa melaksanakan kegiatan praktek di dunia usaha dan instansi, untuk memperoleh pengalaman langsung di dunia kerja.
B.            Pengertian Praktek Kerja Lapangan
Praktik Kerja Lapangan atau yang biasa di sebut dengan PKL adalah salah satu bentuk emplementasi secara sistematis dan sinkron antara program pendidikan di sekolah dengan program penguasaan keahlian yang diperoleh melalui kegiatan kerja secara langsung didunia kerja untuk mencapai tingkat keahlian tertentu.
Maksud dilaksanakannya Praktik Kerja Lapangan ( PKL ) yang diwujudkan dalam kerja disuatu perusahaan. Selain sebagai salah satu syarat tugas akhir Praktik Kerja Lapangan ( PKL ),Praktik Kerja Lapangan ( PKL ) juga sebagai kegiatan Siswa untuk mencari pengalaman kerja sebelum memasuki dunia kerja yang sesungguhnya, yang tercermin dalam Pendidikan Nasional yang berdasarkan Pancasila yang bertujuan meningkatkan kecerdasan, kreativitas, dan ketrampilan agar dapat menumbuhkan manusia yang dapat membangun dirinya sendiri serta bertanggung jawab atas Pembangunan Bangsa dan Negara dalam pencapaian perekonomian meningkat dan kehidupan yang makmur.

C.            Fungsi Dan Tujuan Praktek Kerja Lapangan
Fungsi Praktek Kerja Lapangan :
a.        Keahlian professional yang diperoleh dari praktek kerja lapangan, dapat meningkatkan rasa percaya diri, yang selanjutnya akan mendiring untuk meningkatkan keahlian professional pada tingkat ang lebih tinggi.
b.       Waktu tempuh untuk mencapai keahlian professional menjadi lebih singkat. Setelah lulus sekolah dengan praktek kerja lapangan, tidak memerlukan lagi waktu latihan lanjutan untuk mencapai tingkat keahlian siap pakai.
c.        Melatih disiplin, tanggung jawab, inisiatif, kreatifitas, motivasi kerja, kerjasama, tingkah laku, emosi, dan etika.
d.       Menambah pengetahuan mengenai perusahaan milik pemerintah.
e.        Mendapatkan pengetahuan tentang dunia kerja yang sesungguhnya sehingga penulis tidak canggung apabila memasuki dunia kerja nantinya.
f.             Dapat mempraktekkan teori yang telah diajarkan oleh sekolah.
g.        Mendapat pengalaman baru yang belum pernah didapat di sekolah.
h.        Belajar beradaptasi dan berkomunikasi dengan sekelompok orang yang sudah berpengalaman di dunia kerja.
Adapun tujuan diadakan pelaksanakan Praktik Kerja Lapangan ( PKL ) antara lain :
a.       Untuk memperkenalkan siswa pada dunia usaha
b.      Menumbuhkan & meningkatkan sikap profosional yang diperlukan siswa untuk memasuki dunia usaha
c.       Meningkatkan daya kreasi dan produktifitas tehadap siswa sebagai persiapan dalam menghadapi atau memasuki dunia usaha yang sesungguhnya
d.      Meluaskan wawasan dan Pandangan Siswa terhadap jenis-jenis pekerjaan pada tempat dimana Siswa melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL).







BAB II
PROFIL SEKRETARIAT DAERAH
KABUPATEN GUNUNGKIDUL

A.      Sejarah Singkat Berdirinya Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul
Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul merupakan pusat pemerintahan dari Kabupaten Gunungkidul. Pada waktu Gunungkidul masih merupakan hutan belantara, terdapat suatu desa yang dihuni beberapa orang pelarian dari Majapahit. Desa tersebut adalah Pongangan, yang dipimpin oleh R. Dewa Katong saudara raja Brawijaya. Setelah R Dewa Katong pindah ke desa Katongan 10 km utara Pongangan, puteranya yang bernama R. Suromejo membangun desa Pongangan, sehingga semakin lama semakin rama. Beberapa waktu kemudian, R. Suromejo pindah ke Karangmojo.
Perkembangan penduduk di daerah Gunungkidul itu didengar oleh raja Mataram Sunan Amangkurat Amral yang berkedudukan di Kartosuro. Kemudian ia mengutus Senopati Ki Tumenggung Prawiropekso agar membuktikan kebenaran berita tersebut. Setelah dinyatakan kebenarannya, Tumenggung Prawiropekso menasehati R. Suromejo agar meminta ijin pada raja Mataram, karena daerah tersebut masuk dalam wilayah kekuasaannya.
R. Suromejo tidak mau, dan akhirnya terjadilah peperangan yang mengakibatkan dia tewas. Begitu juga 2 anak dan menantunya. Ki Pontjodirjo yang merupakan anak R Suromejo akhirnya menyerahkan diri, oleh Pangeran Sambernyowo diangkat menjadi Bupati Gunungkidul I. Namun Bupati Mas Tumenggung Pontjodirjo tidak lama menjabat karena adanya penentuan batas-batas daerah Gunungkidul antara Sultan dan Mangkunegaran II pada tanggal 13 Mei 1831. Gunungkidul (selain Ngawen sebagai daerah enclave Mangkunegaran) menjadi kabupaten di bawah kekuasaan Kasultanan Yogyakarta.
Mas Tumenggung Pontjodirjo diganti Mas Tumenggung Prawirosetiko, yang mengalihkan kedudukan kota kabupaten dari Ponjong ke Wonosari.
Menurut Mr R.M Suryodiningrat dalam bukunya ”Peprentahan Praja Kejawen” yang dikuatkan buku de Vorstenlanden terbitan 1931 tulisan G.P Rouffaer, dan pendapat B.M.Mr.A.K Pringgodigdo dalam bukunya Onstaan En Groei van het Mangkoenegorosche Rijk, berdirinya Gunungkidul (daerah administrasi) tahun 1831 setahun seusai Perang Diponegoro, bersamaan dengan terbentuknya kabupaten lain di Yogyakarta. Disebutkan bahwa ”Goenoengkidoel, wewengkon pareden wetan lepen opak. Poeniko siti maosan dalem sami kaliyan Montjanagari ing jaman kino, dados bawah ipun Pepatih Dalem. Ing tahoen 1831 Nagoragung sarta Mantjanagari-nipoen Ngajogjakarta sampoen dipoen perang-perang, Mataram dados 3 wewengkon, dene Pangagengipoen wewengkon satoenggal-satoenggalipoen dipoen wastani Boepati Wadono Distrik kaparingan sesebatan Toemenggoeng, inggih poeniko Sleman (Roemijin Denggong), Kalasan serta Bantoel. Siti maosan dalem ing Pengasih dipoen koewaosi dening Boepati Wedono Distrik Pamadjegan Dalem. Makanten oegi ing Sentolo wonten pengageng distrik ingkang kaparingan sesebatan Riya. Goenoengkidoel ingkang nyepeng siti maosan dalem sesebatan nipoen Riya.”
Dan oleh upaya yang dilakukan panitia untuk melacak Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul tahun 1984 baik yang terungkap melalui fakta sejarah, penelitian, pengumpulan data dari tokoh masyarakat, pakar serta daftar kepustakaan yang ada, akhirnya ditetapkan bahwa Kabupaten Gunungkidul dengan Wonosari sebagai pusat pemerintahan lahir pada hari Jumat Legi tanggal 27 Mei 1831 atau 15 Besar Je 1758 dan dikuatkan dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Gunungkidul No : 70/188.45/6/1985 tentang Penetapan hari, tanggal bulan dan tahun Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul yang ditandatangani oleh bupati saat itu Drs KRT Sosro Hadiningrat tanggal 14 Juni 1985.
Sedangkan secara yuridis, status Kabupaten Gunungkidul sebagai salah satu daerah kabupaten kabupaten yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta dan berkedudukan di Wonosari sebagai ibukota kabupaten, ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 1950 dengan UU no 15 Tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1950 pada saat Gunungkidul dipimpin oleh KRT Labaningrat.
Guna mengabadikan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul dibangun prasasti berupa tugu di makam bupati pertama Mas Tumenggung Pontjodirjo dengan bertuliskan Suryo sangkala dan Condro sangkala berbunyi : NYATA WIGNYA MAN
Bupati yang pernah memimpin Kabupaten Gunungkidul antara lain :
1831   RT. Poncodirjo Bupati pertama sampai ke 6 lama menjabatnya masing-masing tidak jelas
 RT. Prawirosetiko
 RT Suryokusumo
 RT. Cokrokusumo
 RT Padmonegoro
1901   RT Danuhadiningrat
1901-1914     RT. Wiryodiningrat
1914-1930     RT Yudodiningrat
1930-1935     KRT Pringgodiningrat
1935-1944     KRT Joyodiningrat
1944-1945     KRT. Mertodiningrat
1945-1946     KRT Dirjodiningrat
1946-1947     KRT. Tirtodiningrat
1947-1949     KRT. Suryodiningrat
1949-1952     KRT. Labaningrat
1952-1955     KRT. Brataningrat
1955-1958     KRT. Wiraningrat
1958-1959     Prawiro Suwignyo
1959-1974     KRT. Joyodiningrat
1974-1984     Ir Darmakun Darmokusumo
1984-1989     KRT Sosrohadiningrat
1989-1994     Ir. Soebekti Soenarto
1994-2001     Harsodiningrat
2001-2007     Drs. KRT. Hardjo Hadinegoro
2007-2012     Suharto, SH
2012                Prof. Dr. Ir. H Sumpeno Putro, MSc
2012-2015     Hj Badingah Ssos
2016-2021     Hj Badingah Ssos
PEMERINTAHAN
Kabupaten Gunungkidul terdiri dari 18 Kecamatan, 144 Desa, 1416 Dusun, 1583 RW, dan 6844 RT.


B.      Struktur Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul
Struktur Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul terdiri dari :
a.        Sekretaris Daerah
b.        Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat membawahi :
1.        Bagian Administrasi Pemerintahan Umum terdiri dari :
a.        Subbagian Tata Pemerintahan
b.       Subbagian Kerjasama
c.        Subbagian Pembinaan dan Pengendalian Wilayah
2.        Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat terdiri dari :
a.        Subbagian Agama, Kebudayaan, Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga
b.       Subbagian Kesehatan dan Pemberdayaan Perempuan
c.        Subbagian Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
3.        Bagian Hukum terdiri dari :
a.        Subbagian Rancangan Hukum
b.       Subbagian Konsultasi dan Bantuan Hukum
c.        Subbagian Dokumentasi Hukum
c.        Asisten Perekonomian dan Pembangunan membawahi :
1.        Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam terdiri dari :
a.        Subbagian Industri dan Jasa
b.       Subbagian Pertanian, Kelautan, dan Sumber Daya Alam
2.        Bagian Administrasi Pembangunan terdiri dari :
a.        Subbagian Pengendalian Pembangunan
b.       Subbagian Bina Program
c.        Subbagian Unit Layanan Pengadaan
d.        Asisten Administrasi Umum membawahi :
1.        Bagian Umum terdiri dari :
a.        Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian
b.       Subbagian Perencanaan
c.        Subbagian Keuangan
2.        Bagian Protokol dan Rumah Tangga terdiri dari :
a.        Subbagian Protokol
b.       Subbagian Rumah Tangga
3.        Bagian Organisasi terdiri dari :
a.        Subbagian Kelembagaan
b.       Subbagian Akuntabilitas Perangkat Daerah
c.        Subbagian Ketatalaksanaan
e.        Kelompok Jabatan Fungsional

C.      Bagian-Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul
1).     Bagian Umum
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, administrasi kepegawaian, pendataan, perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, pengelolaan keuangan, administrasi umum, kearsipan, perpustakaan dan memberikan pelayanan administratif dan fungsional Sekretariat Daerah.
Bagian Umum mempunyai fungsi:
a)        Penyusunan rencana kegiatan Bagian Umum;
b)       Penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Bagian Umum;
c)        Pelayanan administrasi kepegawaian;
d)       Pengelolaan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, dan administrasi umum;
e)        Pelayanan administratif dan fungsional Staf Ahli;
f)         Pelayanan administratif dan fungsional Sekretariat Daerah;
g)        Penyusunan rencana strategis Sekretariat Daerah;
h)        Pelaksanaan fasilitasi penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Staf Ahli;
i)          Penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Sekretariat Daerah;
j)         Penyusunan petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan dan Sekretariat Daerah;
k)       Penyusunan rencana kerja dan kinerja tahunan dan Sekretariat Daerah;
l)          Pengoordinasian pelaksanaan pengendalian internal dan Sekretariat Daerah;
m)      Pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kinerja serta dampak pelaksanaan program Sekretariat Daerah;
n)        Penyusunan laporan kinerja Sekretariat Daerah;
o)       Penyusunan laporan kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan Sekretariat Daerah;
p)       Penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan tahunan dan Sekretariat Daerah;
q)       Pengelolaan keuangan Sekretariat Daerah dan Staf Ahli;
r)         Penyelenggaraan sistem pengendalian intern Bagian Umum;
s)        Penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional Bagian Umum;
t)         Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bagian Umum.
Bagian Umum terdiri dari:
1.        Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian
Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas:
a).     Menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
b).     Merumuskan kebijakan teknis di bidang tata usaha dan kepegawaian;
c).     Menyusun rencana kinerja dan perjanjian kinerja bidang tata usaha dan kepegawaian;
d).     Melaksanakan penatausahaan kepegawaian;
e).     Melaksanakan pengelolaan arsip dan dokumentasi;
f).       Melaksanakan pengelolaan perpustakaan Sekretariat Daerah;
g).     Melaksanakan pengendalian internal Sekretariat Daerah;
h).     Melaksanakan fasilitasi pelaksanan tugas kegiatan Staf Ahli;
i).       Melaksanakan pengelolaan surat-menyurat;
j).       Melaksanakan penatausahaan kepegawaian;
k).     Melaksanakan pengelolaan arsip dan dokumentasi;
l).       Melaksanakan pengelolaan perpustakaan Sekretariat Daerah;
m).   Melaksanakan pengendalian internal Sekretariat Daerah;
n).     Melaksanakan fasilitasi pelaksanan tugas kegiatan Staf Ahli;
o).     Melaksanakan pelayanan administratif dan fungsional Sekretariat Daerah;
p).     Menyelenggarakan sistem pengendalian intern Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
q).     Menyusun dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang tata usaha dan kepegawaian; dan
r).      Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian.
2.        Subbagian Perencanaan
Subbagian Perencanaan  mempunyai tugas:
a).     Menyusun rencana kegiatan Subbagian Perencanaan;
b).     Merumuskan kebijakan teknis di bidang perencanaan;
c).     Menyusun rencana kinerja dan perjanjian kinerja bidang perencanaan;
d).     Menyusun dokumen perjanjian kinerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli;
e).     Menyusun laporan kinerja Sekretariat Daerah;
f).       Menyusun rencana strategis Sekretariat Daerah;
g).     Menyusun rencana kerja dan rencana kinerja Sekretariat Daerah;
h).     Memfasilitasi penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Staf Ahli;
i).       Menyusun rencana kegiatan dan anggaran Sekretariat Daerah;
j).       Menyusun laporan kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan Sekretariat Daerah;
k).     Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan tahunan Sekretariat Daerah dan Staf Ahli;
l).       Melaksanakan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Sekretariat Daerah dan Staf Ahli;
m).   Menyelenggarakan sistem pengendalian intern Subbagian Perencanaan;
n).     Menyusun dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang perencanaan; dan
o).     Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Perencanaan.
3.        Subbagian Keuangan
Subbagian Keuangan mempunyai tugas:     
a).     Menyusun rencana kegiatan Subbagian Keuangan;
b).     Merumuskan kebijakan teknis di bidang keuangan;
c).     Menyusunrencana kinerja dan perjanjian kinerja bidang keuangan;
d).     Menyusun rencana kegiatan dan anggaran Sekretariat Daerah dan Staf Ahli;
e).     Menyusun laporan keuangan bulanan, semesteran dan akhir tahun;
f).       Mengelola penatausahaan keuangan Bupati, Wakil Bupati, Staf Ahli dan Sekretariat Daerah;
g).     Mengelola administrasi keuangan, verifikasi, dan perbendaharaan Sekretariat Daerah;
h).     Menyelenggarakan sistem pengendalian intern Subbagian Keuangan;
i).       Menyusun dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang keuangan; dan
j).       Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Keuangan.
Subbagian-subbagian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Umum.
2).     Bagian Administrasi Pemerintahan Umum
Bagian Administrasi Pemerintahan Umum mempunyai tugas merumuskan kebijakan, melaksanakan pengoordinasian, pembinaan administrasi, monitoring, dan evaluasi di bidang pengawasan, pemerintahan umum, ketentraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana, kependudukan dan pencatatan sipil, kesatuan bangsa, dan politik, pertanahan, dan pelayanan administrasi terpadu kecamatan.
Bagian Administrasi Pemerintahan Umum mempunyai fungsi:
a).      Penyusunan rencana kegiatan Bagian Administrasi Pemerintahan Umum;
b).     Penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Bagian Administrasi Pemerintahan Umum;
c).      Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pengawasan, pemerintahan umum, ketentraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana, kependudukan dan pencatatan sipil, pembinaan dan pengembangan wilayah serta penyelenggaraan kerja sama, dan pertanahan;
d).     Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pengawasan, pemerintahan umum, ketentraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana, kependudukan dan pencatatan sipil, pembinaandan pengembangan wilayah serta penyelenggaraan kerja sama, pertanahan dan kebudayaan;
e).      Pengembangan pelaksanaan otonomi daerah;
f).       Penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g).      Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya;
h).      Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan wilayah;
i).        Pelaksanaan promosi dan fasilitasi kerja sama;
j).       Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pembentukan kelembagaan kerja sama;
k).     Penyelenggaraan kerja sama;
l).        Pengkajian dan pengembangan kerja sama;
m).    Pembinaan pelayanan administrasi terpadu kecamatan
n).      Penyelenggaraan sistem pengendalian intern Bagian Administrasi Pemerintahan Umum;
o).     Penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional Bagian Administrasi Pemerintahan Umum; dan
p).     Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bagian Administrasi Pemerintahan Umum.
Bagian Administrasi Pemerintahan Umum terdiri dari :
1.        Subbagian Tata Pemerintahan
Subbagian Tata Pemerintahan  mempunyai tugas:
a).     Menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Pemerintahan;
b).     Merumuskan kebijakan teknis Subbagian Tata Pemerintahan;
c).     Menyusun rencana kinerja dan perjanjian kinerja bidang tata pemerintahan;
d).     Menyusun laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati;
e).     Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
f).       Menyusun informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g).     Menyelenggarakan koordinasi instansi vertikal;
h).     Menyelenggarakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum;
i).       Menyelenggarakan koordinasi pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum;
j).       Menyelenggarakan koordinasi penanggulangan bencana, kependudukan, dan pencatatan sipil;
k).     Menyelenggarakan koordinasi penyelenggaraan tugas pembantuan;
l).       Menyelenggarakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara lembaga eksekutif dan legislatif;
m).   Menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan sisa;
n).     Melaksanakan pembinaan pelayanan administrasi terpadu kecamatan;
o).     Menyelenggarakan sistem pengendalian intern Subbagian Tata Pemerintahan;
p).     Menyusun dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjukoperasional di bidang tata pemerintahan; dan
q).     Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Tata Pemerintahan.
2.        Subbagian Kerjasama
Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas:
a).     Menyusun rencana kegiatan Subbagian Kerja Sama;
b).     Merumuskan kebijakan teknis Subbagian Kerja Sama;
c).     Menyusun rencana kinerja dan perjanjian kinerja bidang kerja sama;
d).     Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas bidang kerja sama;
e).     Menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi pembentukan kelembagaan kerja sama;
f).       Melaksanakan pengkajian dan pengembangan kerja sama;
g).     Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama;
h).     Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang kerja sama;
i).       Melaksanakan promosi kerja sama;
j).       Menyelenggarakan sistem pengendalian intern Subbagian Kerja Sama;
k).     Menyusun dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang kerja sama; dan
l).       Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Kerja Sama.
3.        Subbagian Pembinaan dan Pengendalian Wilayah
Subbagian Pembinaan dan Pengembangan Wilayah  mempunyai tugas:
a).     Menyusun rencana kegiatan Subbagian Pembinaan dan Pengembangan Wilayah;
b).     Merumuskan kebijakan teknis Subbagian Pembinaan dan Pengembangan Wilayah;
c).     Menyusun rencana kinerja dan perjanjian kinerja bidang pembinaan dan pengembangan wilayah;
d).     Menyusun kebijakan harmonisasi hubungan antar susunan pemerintahan;
e).     Menyusun kebijakan perbatasan kecamatan dan desa;
f).       Menyusun kebijakan toponimi dan pemetaan wilayah;
g).     Menyusun kebijakan pembinaan dan pengembangan wilayah perbatasan;
h).     Menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi harmonisasi hubungan antar kecamatan dan desa;
i).       Menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian konflik antar kecamatan dan desa;
j).       Menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi pengembangan wilayah perbatasan;
k).     Melaksanakan pembinaan dan pengembangan wilayah;
l).       Melaksanakan pengelolaan toponimi dan pemetaan wilayah;
m).   Melaksanakan penetapan batas wilayah;
n).     Menyelenggarakan sistem pengendalian intern Subbagian Pembinaan dan Pengembangan Wilayah;
o).     Menyusun dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pembinaan dan pengembangan wilayah; dan
p).     Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Pembinaan dan Pengembangan Wilayah.
Subbagian-subbagian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum.
3).     Bagian Protokol dan Rumah Tangga
Bagian Protokol dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan keprotokolan dan kerumahtanggaan .Bagian Protokol dan Rumah Tangga mempunyai fungsi:
a).      Penyusunan rencana kegiatan Bagian Protokol dan Rumah Tangga;
b).     Penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Bagian Protokol dan Rumah Tangga;
c).      Pengelolaan akomodasi;
d).     Penyelenggaraan protokoler;
e).      Penyelenggaraan sistem pengendalian intern Bagian Protokol dan Rumah Tangga;
f).       Penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional Bagian Protokol dan Rumah Tangga; dan
g).      Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bagian Protokol dan Rumah Tangga.
Bagian Protokol dan Rumah Tangga terdiri dari :
1.        Subbagian Protokol
Subbagian Protokol mempunyai tugas:
a).     Menyusun rencana kegiatan Subbagian Protokol;
b).     Merumuskan kebijakan teknis di bidang keprotokolan;
c).     Menyusun rencana kinerja dan perjanjian kinerja bidang keprotokolan;
d).     Melaksanakan pengaturan dan pelayanan akomodasi;
e).     Menyelenggarakan keprotokolan;
f).       Melaksanakan pembinaan keprotokolan;
g).     Melaksanakan persiapan penerimaan tamu daerah;
h).     Melaksanakan persiapan kunjungan Bupati dan Wakil Bupati dalam daerah dan ke luar daerah;
i).       Menyelenggarakan upacara kenegaraan dan kedinasan;
j).       Menyelenggarakan sistem pengendalian intern Subbagian Protokol;
k).     Menyusun dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang keprotokolan; dan
l).       Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Protokol.
2.        Subbagian Rumah Tangga
Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas:
a).     Menyusun rencana kegiatan Subbagian Rumah Tangga;
b).     Merumuskan kebijakan teknis di bidang kerumahtanggaan;
c).     Menyusun rencana kinerja dan perjanjian kinerja bidang kerumahtanggaan;
d).     Melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan, sarana, dan prasarana;
e).     Melaksanakan pemeliharaan kebersihan, keamanan, dan ketertiban lingkungan Rumah Dinas Bupati dan Rumah Dinas Wakil Bupati, Bangsal Sewoko Projo dan Sekretariat Daerah;
f).       Menyelenggarakan sistem pengendalian intern Subbagian Rumah Tangga;
g).     Menyusun dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang kerumahtanggaan; dan
h).     Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Rumah Tangga.
Subbagian-subbagian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Protokol dan Rumah Tangga.
4).     Bagian Hukum
Bagian Hukum mempunyai tugas merumuskan kebijakan, melaksanakan pengoordinasian, pembinaan administrasi, monitoring, dan evaluasi di bidang  penyusunan produk hukum daerah, pelayanan konsultasi dan bantuan hukum, pembinaan hak azasi manusia serta pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum.
Bagian Hukum mempunyai fungsi:
a).      Penyusunan rencana kegiatan Bagian Hukum;
b).     Penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Bagian Hukum;
c).      Perumusan kebijakan dan pengoordinasian bidang hukum;
d).     Pelaksanaan koordinasi penyusunan produk hukum daerah;
e).      Pelayanan konsultasi dan bantuan hukum;
f).       Pelaksanaan pembinaan hak azasi manusia;
g).      Pelakasanaan penyuluhan hukum dan sosialisasi peraturan daerah;
h).      Pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum;
i).        Penyelenggaraan sistem pengendalian intern Bagian Hukum;
j).       Penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional Bagian Hukum; dan
k).     Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bagian Hukum.
Bagian Hukum terdiri dari :
1.        Subbagian Rancangan Hukum
Subbagian Rancangan Hukum mempunyai tugas :
a).     Menyusun rencana kegiatan Subbagian Rancangan Hukum;
b).     Merumuskan kebijakan teknis di bidang rancangan hukum;
c).     Menyusunrencana kinerja dan perjanjian kinerja bidang rancangan hukum;
d).     Menyusun rencana operasional bidang penyusunan rancangan produk hukum daerah;
e).     Menyusun rancangan produk hukum daerah;
f).       Melaksanakan diseminasi rancangan peraturan daerah;
g).     Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rancangan produk hukum daerah;
h).     Menyelenggarakan sistem pengendalian intern Subbagian Rancangan Hukum;
i).       Menyusun dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang rancangan hukum; dan
j).       Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Rancangan Hukum.
2.        Subbagian Konsultasi dan Bantuan Hukum
Subbagian Konsultasi dan Bantuan Hukum mempunyai tugas:
a).     Menyusun rencana kegiatan Subbagian Konsultasi dan Bantuan Hukum;
b).     Merumuskan kebijakan teknis di bidang konsultasi dan bantuan hukum;
c).     Menyusun rencana kinerja dan perjanjian kinerja bidang konsultasi dan bantuan hukum;
d).     Menyusun rencana operasional bidang konsultasi dan bantuan hukum;
e).     Melaksanakan pemberian pendapat hukum;
f).       Melaksanakan penyuluhan hukum dan hak azasi manusia;
g).     Melaksanakan pengawasan penegakan peraturan daerah;
h).     Melaksanakan pelayanan konsultasi dan bantuan hukum penyelesaian perkara pidana, perdata, dan Tata Usaha Negara;
i).       Melaksanakan fasilitasi atas permasalahan hukum yang dihadapi Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Desa dalam upaya perdamaian;
j).       Melaksanakan kerja sama penyelesaian permasalahan hukum;
k).     Mewakili Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Desa dalam penyelesaian permasalahan hukum yang berkaitan dengan perkara perdata dan Tata Usaha Negara di dalam maupun di luar peradilan;
l).       Menyelenggarakan sistem pengendalian intern Subbagian Konsultasi dan Bantuan Hukum;
m).   Menyusun dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang konsultasi dan bantuan hukum; dan
n).     Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Konsultasi dan Bantuan Hukum.
3.        Subbagian Dokumentasi Hukum
Subbagian Dokumentasi Hukum mempunyai tugas:
a).     Menyusun rencana kegiatan Subbagian Dokumentasi Hukum;
b).     Merumuskan kebijakan teknis di bidang dokumentasi hukum;
c).     Menyusun rencana kinerja dan perjanjian kinerja bidang dokumentasi hukum;
d).     Menyusun rencana operasional bidang dokumentasi hukum;
e).     Melaksanakan dokumentasi, publikasi dan sosialisasi produk hukum daerah;
f).       Melaksanakan pengkajian produk hukum daerah;
g).     Melaksanakan penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
h).     Melaksanakan pemberian pelayanan informasi peraturan perundang￾undangan;
i).       Melaksanakan diseminasi Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
j).       Menyelenggarakan sistem pengendalian intern Subbagian Dokumentasi Hukum;
k).     Menyusun dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang dokumentasi hukum; dan
l).       Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Dokumentasi Hukum.
Subbagian-subbaagian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Hukum.
5).     Bagian Administrasi Pembangunan
Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai tugas merumuskan kebijakan, melaksanakan pengoordinasian, pembinaan administrasi pembangunan, pembinaan program dan layanan pengadaan barang dan jasa, pengendalian pembangunan dan monitoring dan evaluasi kontruksi dan non konstruksi serta monitoring dan evaluasi di bidang pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, penataan ruang, perhubungan, komunikasi dan informatika serta statistik.
Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai fungsi:
a).      Penyusunan rencana kegiatan Bagian Administrasi Pembangunan;
b).     Penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Bagian administrasipembangunan;
c).      Perumusan kebijakan dan pengoordinasian bidang pengendalian pembangunan konstruksi dana anggaran pendapatan dan belanja daerah dan non anggaran pendapatan dan belanja daerah;
d).     Perumusan kebijakan dan pengoordinasian bidang pembinaan pengadaan barang dan jasa;
e).      Perumusan kebijakan dan pengoordinasian bidang pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, penataan ruang, perhubungan komunikasi, informatika dan statistik;
f).       Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang pengendalian pembangunan konstruksi dana anggaran pendapatan dan belanja daerah dan non anggaran pendapatan dan belanja daerah;
g).      Pelaksanaan supervisi dan tindak lanjut supervisi atas penyimpangan pelaksanaan pembangunan konstruksi dana anggaran pendapatan dan belanja daerah dan non anggaran pendapatan dan belanja daerah;
h).      Penyelenggaraan unit layanan pengadaan barang dan jasa;
i).        Pembinaan pengadaan barang dan jasa;
j).       Melaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pengadaan barang dan jasa;
k).     Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pembangunan konstruksi, pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, penataan ruang, perhubungan, komunikasi, informatika, statistik;
l).        Penyelenggaraan sistem pengendalian intern Bagian Administrasi Pembangunan;
m).    Penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional Bagian Administrasi Pembangunan; dann. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bagian Administrasi Pembangunan.
Bagian Administrasi Pembangunan terdiri dari :
1.        Subbagian Pengendalian Pembangunan
Subbagian Pengendalian Pembangunan mempunyai tugas:
a).     Menyusun rencana kegiatan Subbagian Pengendalian Pembangunan;
b).     Merumuskan kebijakan teknis di bidang pengendalian pembangunan;
c).     Menyusun rencana kinerja dan perjanjian kinerja bidang pengendalian pembangunan;
d).     Menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi di bidang pengendalian pembangunan konstruksi dana anggaran pendapatan dan belanja daerah dan non anggaran pendapatan dan belanja daerah;
e).     Menyusun rencana target capaian kinerja anggaran pendapatan dan belanja daerah dalam satu tahun;
f).       Menyusun kebijakan teknis bidang pengendalian pembangunan konstruksi dana anggaran pendapatan dan belanja daerah dan non anggaran pendapatan dan belanja daerah;
g).     Menyusun rencana operasional bidang pengendalian pembangunan konstruksi dan non konstruksi dana anggaran pendapatan dan belanja daerah dan non anggaran pendapatan dan belanja daerah;
h).     Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas bidang pengendalian pembangunan konstruksi dana anggaran pendapatan dan belanja daerah dan non anggaran pendapatan dan belanja daerah;
i).       Melaksanakan pemantauan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan fisik barang dan jasa;
j).       Melaksanakan supervisi dan tindak lanjut supervisi atas penyimpangan pelaksanaan pembangunan konstruksi dana anggaran pendapatan dan belanja daerah dan non anggaran pendapatan dan belanja daerah;
k).     Menyusun tahapan pelaksanaan kegiatan pembangunan perangkat daerah;
l).       Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang pengendalian konstruksi dan non konstruksi;
m).   Menyelenggarakan sistem pengendalian intern Subbagian Pengendalian Pembangunan;
n).     Menyusun dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pengendalian pembangunan; dan
o).     Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Pengendalian Pembangunan.
2.        Subbagian Bina Program
Subbagian Bina Program mempunyai tugas:
a).     Menyusun rencana kegiatan Subbagian Bina Program;
b).     Merumuskan kebijakan teknis di bidang bina program;
c).     Menyusun rencana kinerja dan perjanjian kinerja bidang bina program;
d).     Menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perhubungan, perumahan dan kawasan permukiman, komunikasi dan informatika, dan statistik;
e).     Menyusun kebijakan teknis bidang pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, penataan ruang, perhubungan, dan kawasan;
f).       Menyusun rencana operasional bidang bina program;
g).     Melaksanakan koordinasi, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan perangkat daerah;
h).     Melaksanakan koordinasi persiapan pelaksanaan kegiatan perangkat daerah;
i).       Melaksanakan administrasi kegiatan, penyerahan hasil pelaksanaan kegiatan, dan dokumentasi kegiatan pengadaan barang dan jasa perangkat daerah;
j).       Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan klarifikasi capaian realisasi kegiatan berkaitan dengan pemanfaatan anggaran dan target yang direncanakan;
k).     Melaksanakan monitoring dan pelaksanaan kebijakan bidang bina program;
l).       Menyelenggarakan sistem pengendalian intern Subbagian bina program;
m).   Menyusun dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang bina program; dan
n).     Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Bina Program.
3.        Subbagian Unit Layanan Pengadaan
Subbagian Unit Layanan Pengadaan mempunyai tugas:
a).     Menyusun rencana kegiatan Subbagian Unit Layanan Pengadaan;
b).     Merumuskan kebijakan teknis di bidang unit layanan pengadaan;
c).     Menyusun rencana kinerja dan perjanjian kinerja bidang unit ayanan pengadaan;
d).     Menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi di bidang layanan pengadaan barang dan jasa;
e).     Merumuskan kebijakan teknis bidang pengadaan barang dan jasa;
f).       Menyusun rencana operasional bidang pengadaan barang dan jasa;
g).     Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas bidang pengadaan barang dan jasa;
h).     Menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi pengadaan barang, jasa konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainnya
i).       Melaksanakan pengelolaan Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa;
j).       Melaksanakan pengembangan kapasitas aparatur di bidang pengadaan barang dan jasa;
k).     Melaksanakan fasilitasi penyelesaian permasalahan pengadaan barang/jasa;
l).       Menyusun laporan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
m).   Melaksanakan kajian pengembangan kebijakan pengadaan barang dan jasa;
n).     Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang pengadaan barang dan jasa;
o).     Menyelenggarakan sistem pengendalian intern Subbagian Unit Layanan Pengadaan;
p).     Menyusun dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang unit layanan pengadaan; dan
q).     Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Unit Layanan Pengadaan.
Subbagian-subbagian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Pembangunan.
6).     Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam
Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas merumuskan kebijakan, melaksanakan pengoordinasian, pembinaan administrasi, monitoring, dan evaluasi di bidang pangan, perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, perkebunan, lingkungan hidup, energi dan sumber daya mineral serta perusahaan daerah dan jasa.
Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai fungsi:
a).      Penyusunan rencana kegiatan Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
b).     Penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
c).      Perumusan kebijakan dan pengoordinasian di bidang industri, jasa, pertanian, dan kelautan, pangan, lingkungan hidup, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, dan badan usaha milik daerah;
d).     Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang industri, jasa, pertanian, dan kelautan; pangan, lingkungan hidup, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral dan perdagangan serta badan usaha milik daerah;
e).      Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sektor strategis sesuai bidang tugasnya;
f).       Penyelenggaraan sistem pengendalian intern Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
g).      Penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam;dan
h).      Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam.
Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam terdiri dari :
1.        Subbagian Industri dan Jasa
Subbagian Industri dan Jasa mempunyai tugas:
a).     Menyusun rencana kegiatan Subbagian Industri dan Jasa;
b).     Menyusun rencana kinerja dan perjanjian kinerja bidang industri dan jasa;
c).     Menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi di bidang industri, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, pariwisata, badan usaha milik daerah dan jasa;
d).     Merumuskan kebijakan teknis di bidang industri,perdagangan,koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, pariwisata, badan usaha milik daerah dan jasa;
e).     Menyusun rencana operasional di bidang industri, industri, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, pariwisata, perdagangan, serta badan usaha milik daerah dan jasa;
f).       Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas di bidang industri, jasa, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, pariwisata, perdagangan, badan usaha milik daerah dan jasa;
g).     Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang industri, jasa, perindustrian,koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, pariwisata, perdagangan, badan usaha milik daerah dan jasa;
h).     Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sektor strategis sesuai bidang tugasnya;
i).       Menyelenggarakan sistem pengendalian intern Subbagian Industri dan Jasa;
j).       Menyusun dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang industri dan jasa; dan
k).     Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Industri dan Jasa.
2.        Subbagian Pertanian, Kelautan, dan Sumber Daya Alam
Subbagian Pertanian, Kelautan, dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas:
a).     Menyusun rencana kegiatan Subbagian Pertanian, Kelautan, dan Sumber Daya Alam;
b).     Menyusun rencana kinerja dan perjanjian kinerja bidang pertanian, kelautan, dan sumber daya alam;
c).     Menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi di bidang pangan, lingkungan hidup, kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral;
d).     Menyusun kebijakan teknis bidang pangan, lingkungan hidup, kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral;
e).     Menyusun rencana operasional bidang pangan, lingkungan hidup, kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral;
f).       Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas bidang pangan, lingkungan hidup, kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral;
g).     Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang pangan, lingkungan hidup, kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral;
h).     Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sektor strategis sesuai bidang tugasnya;
i).       Menyelenggarakan sistem pengendalian intern Subbagian Pertanian, Kelautan, dan Sumber Daya Alam;
j).       Menyusun dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pertanian, kelautan, dan sumber daya alam; dan
k).     Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Pertanian, Kelautan, dan Sumber Daya Alam.
Subbagian-subbagian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam.
7).     Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat
Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas merumuskan kebijakan, melaksanakan pengoordinasian, pembinaan administrasi, monitoring, dan evaluasi di bidang penyelenggaraan pembinaan keagamaan, pendidikan, kebudayaan, pemuda dan olah raga, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kesejahteraan sosial, pemberdayaan masyarakat, ketenagakerjaan, transmigrasi, dan kebencanaan.
Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:
a).      Penyusunan rencana kegiatan Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat;
b).     Penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat;
c).      Perumusan kebijakan dan pengoordinasian di bidang pembinaan keagamaan, pendidikan, kebudayaan, pemuda, dan olahraga;
d).     Perumusan kebijakan dan pengoordinasian di bidang kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian kependudukan, dan keluarga berencana;
e).      Perumusan kebijakan dan pengoordinasian di bidang kesejahteraan sosial, pemberdayaan masyarakat, ketenagakerjaan, transmigrasi dan kebencanaan;
f).       Pengoordinasian pelaksanaan tugas bidang pembinaan keagamaan, pendidikan, kebudayaan, pemuda, dan olahraga;
g).      Pengoordinasian pelaksanaan tugas bidang kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian kependudukan, dan keluarga berencana;
h).      Pengoordinasian pelaksanaan tugas bidang kesejahteraan sosial, pemberdayaan masyarakat, ketenagakerjaan, transmigrasi dan kebencanaan;
i).        Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang pembinaan keagamaan, pendidikan, kebudayaan, pemuda, dan olahraga;
j).       Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian kependudukan, dan keluarga berencana;
k).     Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang kesejahteraan sosial, pemberdayaan masyarakat, ketenagakerjaan, transmigrasi dan kebencanaan;
l).        Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sektor strategis sesuai bidang tugasnya;
m).    Penyelenggaraan sistem pengendalian intern Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat;
n).      Penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat; dan
o).     Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat.
Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat terdiri dari :
1.        Subbagian Agama, Kebudayaan, Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga
Subbagian Agama, Kebudayaan, Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga mempunyai tugas:
a).     Menyusun rencana kegiatan Subbagian Agama, Kebudayaan, Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga;
b).     Merumuskan kebijakan teknis di bidang agama, kebudayaan, pendidikan, pemuda, dan olahraga;
c).     Menyusunrencana kinerja dan perjanjian kinerja bidang agama, kebudayaan, pendidikan, pemuda, dan olahraga;
d).     Menyusun rencana operasional bidang pengembangan kerukunan umat beragama, kebudayaan, pendidikan, pemuda, dan olahraga;
e).     Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas bidang pengembangan kerukunan umat beragama, kebudayaan, pendidikan, pemuda, dan olahraga;
f).       Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang pengembangan kerukunan umat beragama, kebudayaan, pendidikan, pemuda, dan olahraga;
g).     Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sektor strategis di bidang tugasnya;
h).     Menyelenggarakan sistem pengendalian intern Subbagian Agama, Kebudayaan, Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga;
i).       Menyusun dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang agama, kebudayaan, pendidikan, pemuda, dan olahraga; dan
j).       Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Agama, Kebudayaan, Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.
2.        Subbagian Kesehatan dan Pemberdayaan Perempuan
Subbagian Kesehatan dan Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas :
a).     Menyusun rencana kegiatan Subbagian Kesehatan dan Pemberdayaan Perempuan;
b).     Merumuskan kebijakan teknis di bidang kesehatan, pemberdayaan perempuan, keluarga berencana, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
c).     Menyusun rencana kinerja dan perjanjian kinerja bidang kesehatan dan pemberdayaan perempuan;
d).     Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas bidang kesehatan, pemberdayaan perempuan, keluarga berencana, perlindungan anak,pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
e).     Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang kesehatan, pemberdayaan perempuan, keluarga berencana, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
f).       Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sektor strategis di bidang tugasnya;
g).     Menyelenggarakan sistem pengendalian intern Subbagian Kesehatan dan Pemberdayaan Perempuan;
h).     Menyusun dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang kesehatan dan pemberdayaan perempuan; dan
i).       Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Kesehatan dan Pemberdayaan Perempuan.
3.        Subbagian Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
Subbagian Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat  mempunyai tugas:
a).     Menyusun rencana kegiatan Subbagian Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat;
b).     Merumuskan kebijakan teknis di bidang ketenagakerjaan, transmigrasi, kebencanaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat;
c).     Menyusun rencana kinerja dan perjanjian kinerja bidang kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat;
d).     Menyusun rencana operasional bidang ketenagakerjaan, transmigrasi, kebencanaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat;
e).     Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas bidangketenagakerjaan, transmigrasi, kebencanaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat;
f).       Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang, ketenagakerjaan, transmigrasi, kebencanaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat;
g).     Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sektor strategis di bidang tugasnya;
h).     Menyelenggarakan sistem pengendalian intern Subbagian Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat;
i).       Menyusun dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat; dan
j).       Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat.
Subbagian-subbagian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat.
8).     Bagian Organisasi
Bagian Organisasi mempunyai fungsi:
a).      Penyusunan rencana kegiatan Bagian Organisasi;
b).     Perumusan kebijakan umum di bidang organisasi dan tata laksana;
c).      Penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Bagian Organisasi;
d).     Perumusan kebijakan umum di bidang penyelenggaraan pelayanan umum;
e).      Penyelenggaraan penataan kelembagaan perangkat daerah;
f).       Pelaksanaan monitoring dan evaluasi efektivitas kelembagaan perangkat daerah dan ketatalaksanaan;
g).      Pengkajian dan asistensi analisis jabatan perangkat daerah;
h).      Pengembangan jabatan;
i).        Penyusunan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
j).       Penyusunan petunjuk teknis penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
k).     Penyusunan laporan kinerja pemerintah daerah;
l).        Pembinaan pencapaian kinerja satuan kerja;
m).    Pengoordinasian pelaksanaan pengendalian intern pemerintah daerah;
n).      Penyusunan petunjuk teknis ketatalaksanaan;
o).     Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kualitas pelayanan publik;
p).     Penyelenggaraan sistem pengendalian intern Bagian Organisasi;
q).     Penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional Bagian Organisasi; dan
r).       Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bagian Organisasi.
Bagian Organisasi terdiri dari :
1.        Subbagian Kelembagaan
Subbagian Kelembagaan mempunyai tugas:
a).     Menyusun rencana kegiatan Subbagian Kelembagaan;
b).     Merumuskan kebijakan teknis di bidang kelembagaan;
c).     Menyusunrencana kinerja dan perjanjian kinerja bidang kelembagaan;
d).     Menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi di bidang kelembagaan;
e).     Menyusun rencana operasional bidang kelembagaan;
f).       Melaksanakan penataan kelembagaan perangkat daerah;
g).     Melaksanakan monitoring dan evaluasi kelembagaan perangkat daerah;
h).     Melaksanakan diseminasi kelembagaan perangkat daerah;
i).       Melaksanakan pengkajian analisis jabatan satuan kerja perangkat daerah;
j).       Melaksanakan asistensi analisis jabatan satuan kerja perangkat daerah;
k).     Melaksanakan pengembangan jabatan;
l).       Melaksanakan penyusunan standar kompetensi dan kualifikasi jabatan;
m).   Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan;
n).     Menyelenggarakan sistem pengendalian intern Subbagian Kelembagaan;
o).     Menyusun dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang kelembagaan; dan
p).     Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Kelembagaan.
2.        Subbagian Akuntabilitas Perangkat Daerah
Subbagian Akuntabilitas Perangkat Daerah mempunyai tugas:
a).     Menyusun rencana kegiatan Subbagian Akuntabilitas Perangkat Daerah;
b).     Merumuskan kebijakan teknis di bidang akuntabilitas perangkat daerah;
c).     Menyusunrencana kinerja dan perjanjian kinerja bidang akuntabilitas perangkat daerah;
d).     Menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi di bidang akuntabilitas perangkat daerah;
e).     Menyusun analisis percepatan penyelesaian tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan perangkat daerah dan perangkat desa;
f).       Mengoordinasikan pelaksanaan pengendalian intern pemerintah daerah;
g).     Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan di bidang akuntabilitas perangkat daerah;
h).     Menyusun rencana operasional bidang akuntabilitas perangkat daerah;
i).       Menyusun sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
j).       Menyusun petunjuk teknis penerapan sistem akuntabilitas kinerja satuan kerja;
k).     Menyusun laporan kinerja pemerintah daerah;
l).       Melaksanakan pembinaan pencapaian kinerja satuan kerja;
m).   Melaksanakan pembinaan dan pengembangan budaya kerja aparatur;
n).     Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang akuntabilitas perangkat daerah;
o).     Menyelenggarakan sistem pengendalian intern Subbagian Akuntabilitas Perangkat Daerah;
p).     Menyusun dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang akuntabilitas perangkat daerah; dan
q).     Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Akuntabilitas Perangkat Daerah.
3.        Subbagian Ketatalaksanaan
Subbagian Ketatalaksanaan mempunyai tugas:
a).     Menyusun rencana kegiatan Subbagian Ketatalaksanaan;
b).     Merumuskan kebijakan teknis di bidang ketatalaksanaan;
c).     Menyusunrencana kinerja dan perjanjian kinerja bidang ketatalaksanaan;
d).     Menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi di bidang ketatalaksanaan;
e).     Menyusun rencana operasional bidang ketatalaksanaan;
f).       Menyusun petunjuk teknis ketatalaksanaan;
g).     Melaksanakan pembinaan penerapan standar pelayanan minimal;
h).     Menyusun pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik;
i).       Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik;
j).       Melaksanakan pembinaan penyusunan standar operasional dan prosedur satuan kerja;
k).     Melaksanakan evaluasi standar operasional dan prosedur satuan kerja;
l).       Menyelenggarakan sistem pengendalian intern Subbagian Ketatalaksanaan;
m).   Menyusun dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang ketatalaksanaan; dan
n).     Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Ketatalaksanaan.
Subbagian-subbagian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Organisasi.



D.      Visi dan Misi Sekretariat Daerah
a).      Visi Sekretariat Daerah
Menjadi pusat perumusan kebijakan dan administrasi yang handal menuju pemerintahan yang baik, bersih, dan responsif
b).     Misi Sekretariat Daerah
1.        Mewujudkan kebijakan penyelenggaraan pemerintah daerah yang berkualitas sesuai dengan situasi, kondisi, dan potensi daerah
2.        Memantapkan peyelenggaraan dan pelaksanaan koordinasi pemerintah daerah
3.        Memberikan pelayanan admisistrasi perima kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah
4.        Memantapkan penyelenggaraan pemerintah desa
5.         Memantapkan kerja sama  daerah




















BAB III
PELAKSANAAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN

Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Waktu  mulai dari tanggal 2 Juni – 31 Agustus 2017 dengan jam kerja antara lain :
Jam kerja biasa :
07.30 –15.30 ( Senin – Jum’at )
Jam kerja saat puasa :
07.30 – 14.30 ( Senin – Kamis )
07.30 – 15.00 ( Jum’at )
Tempat pelaksanaan praktek kerja lapangan di Bagian Administrasi Pembangunan kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul di Jl. Brigjen Katamso No. 1 Wonosar, Gunungkidul 55812
Bidang Pekerjaan Yang Dilaksanakan
1).       Mengaplikasikan Program Microsoft  Word dalam berbagai pekerjaan kantor
Dalam mengaplikasikan program Microsoft Word peralatan yang digunakan yaitu lomputer. Pekerjaan yang biasanya menggunakan Program Microsoft Word seperti menyusun surat dinas, surat undangan, notulen rapat, daftar hadir rapat, surat keputusan, dan lain-lain.
2).       Mengaplikasikan Program Microsoft Excel dalam berbagai pekerjaan kantor
Pekerjaan yang biasa dilakukan menggunakan Program Microsoft Excel antara lain Ceklist  ULP, laporan keuangan, daftar pengadan barang dan jasa, jadal monev, dan lain-lain. Ceklist ULP biasanya digunakan apabila ada instansi tertentu yang akan melakukan pengadaan, baik konstruksi, konsultansi, barang maupun jasa. Laporan keuangan berfungsi sebagai pengendalian keuangan setiap SKPD perbulannya.
3).       Pembuatan Surat dan Undangan
Dalam penbuatan surat menggunakan berbagai peralatan mulai dari komputer dengan metode mengetik10 jari dengan kecepatan 150 EPM. Kemudian diregistrasi untuk mendapatkan nomor surat.Kemudian dicetak dengan printer yang telah tersedia kemudian di tandatangai oleh pimpinan setelah sebelumnya di paraf oleh pejabat setingkat dibawahnya. kemudian digandakan sesuai dengan jumlah yang akan di undang.

4).       Menerima Telepon
Disediakan interkom untuk komunikasi dalam satu SETDA dan Telepon untuk berkomunikasi di luar kantor. Interkom biasanya berhubungan dengan Bagian Administrasi Pembangunan karena digunakan di dalam satu gedungm sefangkan telepin biasanya berhubungan dengan lepentingan ULP karena dalam pelelangan biasanya berhibungan dengan Pokja dan tekanan yang hampir semuaya berada diluar SETDA.
5).       Penanganan Surat Masuk dan Surat Keluar Sistem Buku Agenda
Setiap surat yang masuk untuk Kepala Bagian AP ditangani dengan menggunakan sistem buku agenda. Informasi-informasi dalam surat ditulis dalam buku agenda dan pada lembar dispo yang nantinya akan ditempel pada surat. Dalam proses penyimpanan arsip file di lubangi terlebih dahulu menggunakan perforator, kemudian diarsip didalam ordner.
6).       Melakukan Proses Penyimpanan Arsip
Dalam proses penyimpanan arsip file dilubangi telebih dahulu menggunakan perforator kemudian diletakkan dalam ordner sesuali dengan sisitem arsip yang dipakai. Apabila dokumen yang di arsip dokumen disimpan di lemari arsip yang lebih besar.
7).       Menyetorkan Pajak
Pajak yang disetorkan adalh pajak daerh dan pajak penghasilan. Lembar SPPD dan bukti beserta uangnya disetorkan di Bank Pembangunan Derah yang berda di DPMPT.
8).       Menggandakan Dokumen
Penggandaan dokumen bisa dilakukan menggunakan printer (copy) ataupun apabila banyak yang harus digandakan dan rumit, maka bisa ke tempat fotocopyan yang ada di Setda.
9).       Pengelolaan Rapat/Pertemuan
Dalam pengelolaan rapat hal-hal yang dilakukan antara lain menyiapkan alat yang akan digunakan biasanya LCD, Laptop, HDMI, menghidupkan AC, meyiapkan snack, dan lain-lain. Pengelolaan rapat juga termasuk menyiapkan daftar hadir, undangan rapat, format notulen, menyiapkan berkas dan dokumen yang akan digunakan.
10).    Mendownload Laporan Via E-mail
Mendownload laporan via e-mail menggunakan peralatan komputer, dalam mendownload laporan menggunakan username pembangunan. Laporan yang diterima adalah laporan keuangan bulanan yang dikirim oleh tiap-tiap SKPD atau berupa Peraturan Bupati.
BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
PKL yang dilaksanakan sekolah untuk menjajaki dunia industri sangat penting dalam meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan memenuhi tuntutan jaman.
            Melalui kegiatan PKL ini akan memperoleh pengalaman dan pengetahuan yang luas dan memadai. Serta memberikan kemandirian yang lebih dari sebelumnya dan dapat mengetahui dunia usaha secara mendalam.
            Dengan adanya kegiatan PKL siswa dituntut untuk mempunyai sikap mandiri dan mampu berinteraksi dengan orang lain sehingga siswa diharapkan dapat mem[unyai keterampilan serta wawasan yang tinggi.

SARAN
Bagi Sekolah
  1. Diharapkan sekolah dapat lebih meningkatkan materi dan bimbingan kepada siswa agar lebih siap dalam melaksanakan PKL
  2. Pihak sekolah hendaknya menempatkan siswa di tempat kerja yang sesuai dengan jurusan atau keahliannya
  3. Diharapkan pembmbing praktek dari sekolh lebih sering memberikan arahan agar menambah keterampilan siswa praktek
Bagi Perusahaa atau instansi yang bersangkutan
  1. Tingkat kedisiplinan kerja karena disiplin kerja merupakan pangkal keberhasilan utuk meraih prestasi
  2. Adanya keterkaitan penuh dalam hal informasi antara perusahaan dan sekolah
  3. Pihak instansi agar dapat memberikan lebih banyak pekerjaan agar jam kerja diisi dengan penuh tanpa ada waktu kosong yang terbuang percuma











DAFTAR PUSTAKA

Kejuruan, Sekolah Menengah Negeri 1 Pelaihari Tahun 2016 : berkas PKL 2016
PERBUP NOMOR 49 TAHUN 2016










Tidak ada komentar:

Posting Komentar